KETERANGAN — Kasi Intel Kejari Mimika, Nobertus Dhendy Restu Prayogo, S.H., M.H., saat memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan pembukaan lahan seluas 150 hektare di DTPHP Kabupaten Mimika. (FOTO: GREN/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pembukaan lahan seluas 150 hektare pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Mimika tahun anggaran 2024.
Nilai proyek tersebut mencapai Rp22,5 miliar.
Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada 27 Maret 2026.
Kasi Intel Kejari Mimika, Nobertus Dhendy Restu Prayogo, S.H., M.H., mengatakan hingga saat ini penyidik telah memeriksa 45 saksi.
“Sejauh ini sudah ada 45 orang saksi yang kita periksa. Jadi, 45 saksi ini campuran, ada yang dari ASN, penyedia jasa, kontraktor pengawas, dan perencana,” kata Nobertus saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2026).
Selain pemeriksaan saksi, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mimika juga telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi pekerjaan di wilayah SP 5, Mimika, pada 21 Mei 2026.
Menurut Nobertus, pengecekan dilakukan untuk melihat realisasi pekerjaan, termasuk bibit yang telah ditanam di lokasi.
“Tim Pidsus ke sana untuk melihat bibit apa saja yang ditanam. Setelah dicek, memang sudah ada yang ditanam, dan ada juga yang tidak ditanam,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, Kejari Mimika juga telah menyita uang tunai sebesar Rp300 juta dari M, pihak PT TPM, pada 7 Juli 2026. Penyitaan berlangsung di Aula Kantor Kejari Mimika.
Penyitaan tersebut disaksikan Kepala Kejari Mimika Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H., dan perwakilan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Timika.
Uang hasil penyitaan kemudian ditempatkan pada rekening barang bukti sesuai ketentuan untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.
Kejari Mimika hingga kini masih menunggu hasil audit untuk memastikan besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Masih ada periksa ahli dulu dan kerugian negara juga belum keluar dari BPKP Provinsi Papua Tengah. Setelah itu baru penetapan tersangka,” ujar Nobertus. (via)








Tinggalkan Balasan