Kepala Kesbangpol Mimika Ronny S. Marjen, S.STP., M.H. (FOTO: SELVY/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id — Pemerintah Kabupaten Mimika mengusulkan kenaikan bantuan keuangan bagi partai politik dari Rp10.000 menjadi Rp50.000 per suara sah.

Penyalurannya masih menunggu rekomendasi Gubernur Papua Tengah.

Kepala Kesbangpol Mimika Ronny S. Marjen mengatakan, seluruh persyaratan administrasi penyaluran bantuan telah dipenuhi.

Satu dokumen yang masih ditunggu adalah rekomendasi gubernur karena terdapat perubahan besaran bantuan.

“Semua syarat administrasi itu sudah, jadi tinggal satu yang belum itu rekomendasi Gubernur, itu yang lagi ditunggu. Yang lain-lain semua sudah,” kata Ronny, Kamis (1/10/2026).

Menurutnya, bantuan dihitung berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing partai politik.

Karena itu, nominal yang diterima setiap partai berbeda.

“Per satu suara kali sekian suara yang mereka punya, suara masing-masing. Dan itu beda-beda partai, beda besarannya,” jelasnya.

Ronny mengatakan anggaran untuk bantuan tersebut telah tersedia.

Setelah rekomendasi gubernur diterbitkan, Pemkab Mimika dapat memproses pencairan ke rekening masing-masing partai politik.

“Kalau rekomendasi sudah ada, pagi kita bisa bikin SPM, sore sudah selesai,” ujarnya.

Proses verifikasi administrasi melibatkan Inspektorat, Badan Keuangan serta tim internal Pemkab Mimika. Perwakilan partai politik juga dilibatkan dalam proses tersebut.

Ronny menjelaskan, laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan bantuan sebelumnya menjadi salah satu persyaratan untuk penyaluran bantuan berikutnya.

Pemeriksaan penggunaan dana dilakukan oleh lembaga yang berwenang, termasuk Inspektorat, BPK dan BPKP.

Ia mengatakan berdasarkan laporan terakhir yang diterima pada Maret 2026, tidak terdapat tindak lanjut maupun temuan terkait penggunaan bantuan keuangan partai politik.

“Kalau saya terakhir masuk di Maret kemarin, setelah laporan BPK itu tidak ada masalah,” katanya.

Ronny menambahkan, setelah dana disalurkan, partai politik bertanggung jawab atas penggunaan dan pelaporan bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.
(cr-72)