SIAP BERTUGAS — Bupati Mimika Johannes Rettob menyalami satu per satu anggota usai melantik sekaligus membuka Pelatihan dan Pengembangan Kapasitas Tim Reaksi Cepat (TRC) Penanggulangan Bencana Kabupaten Mimika Tahun 2026 di Hotel Serayu, Senin (28/9/2026). (FOTO: SELVY/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id — Bupati Mimika Johannes Rettob menekankan agar Tim Reaksi Cepat (TRC) Penanggulangan Bencana tidak berhenti pada pembentukan dan pelantikan, tetapi benar-benar siap bergerak ketika bencana terjadi.

Pesan itu disampaikan Johannes saat melantik sekaligus membuka Pelatihan dan Pengembangan Kapasitas TRC Bencana Tahun 2026 di Hotel Serayu, Senin (28/9/2026).

Johannes mengatakan, kondisi geografis Mimika yang membentang dari wilayah pegunungan hingga pesisir membuat daerah ini memiliki potensi bencana yang beragam.

Mulai dari tanah longsor, banjir, cuaca ekstrem, abrasi hingga kebakaran.

“Bencana datang tanpa peringatan terlebih dahulu,” katanya.

Karena itu, anggota TRC dituntut memiliki kemampuan menganalisis situasi dengan cepat, kondisi fisik yang prima, mental yang tangguh serta kemampuan berkoordinasi dalam situasi darurat.

“Kehadiran Tim Reaksi Cepat di Kabupaten Mimika bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah kebutuhan yang sangat mendesak dan strategis,” ujarnya.

Johannes juga meminta BPBD Mimika tidak hanya meningkatkan kapasitas personel melalui pelatihan, tetapi memastikan TRC didukung sarana dan prasarana yang memadai.

Menurutnya, keterbatasan peralatan dapat membahayakan personel saat menjalankan operasi penanganan bencana di lapangan.

“Jangan sampai tim kita turun ke lapangan dengan peralatan yang seadanya yang justru bisa membahayakan nyawa mereka sendiri,” tegasnya.

Selain kesiapan personel dan peralatan, Johannes menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi.

TRC diminta memperkuat kerja sama dengan Basarnas, TNI-Polri, tenaga kesehatan, relawan, Palang Merah Indonesia serta unsur lainnya.

Penanganan bencana, kata Johannes, tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja.

“Hilangkan ego sektoral yang hanya akan menghambat proses pertolongan kepada masyarakat,” katanya.

TRC Kabupaten Mimika dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Mimika Nomor 256 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mimika.

Tim tersebut memiliki tugas melakukan kajian cepat terhadap situasi dan kebutuhan penanganan darurat, memberikan bantuan awal serta menyampaikan data dan informasi untuk mendukung pengambilan keputusan pemerintah daerah.

Keanggotaan TRC melibatkan berbagai unsur, di antaranya BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, TNI-Polri, Basarnas, PLN, Telkom, PT Freeport Indonesia, tenaga kesehatan dan relawan.
Masa tugas TRC ditetapkan selama dua tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Johannes juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala BPBD Mimika yang akan memasuki masa purna tugas.

Ia menyebut pembentukan dan pengembangan kapasitas TRC menjadi salah satu tugas terakhir Kepala BPBD sebelum mengakhiri masa jabatannya.

“Terima kasih kepada Kepala BPBD karena beliau sebentar lagi ini tugas terakhir beliau untuk membentuk TRC dan sebentar lagi beliau akan memasuki purna tugas,” ujar Johannes.

Johannes kemudian secara resmi membuka Pelatihan dan Pengembangan Kapasitas TRC Bencana Kabupaten Mimika Tahun 2026.

Ia berpesan agar seluruh anggota TRC mengutamakan keselamatan saat menjalankan operasi serta hadir memberikan pertolongan kepada masyarakat yang terdampak bencana.

Sebab, ketika bencana datang, yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya tim yang telah dibentuk, tetapi personel yang siap bergerak, peralatan yang memadai dan koordinasi yang cepat. (cr-72)