MUSNAHKAN GANJA — Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Habibi Salosa bersama tamu undangan memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 161,37 gram setelah konferensi pers di Mapolres Mimika, Mile 32, Jalan Agimuga, Selasa (8/9/2026). (FOTO: GREN/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 161,37 gram di Mapolres Mimika, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (8/9/2026).

Pemusnahan dilakukan setelah pengungkapan kasus peredaran ganja yang melibatkan seorang perempuan berinisial E.M. pada 20 Agustus 2026.

Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Habibi Salosa mengatakan, E.M. ditangkap saat mengambil paket kiriman dari Kota Jayapura di salah satu jasa pengiriman barang di Jalan Irigasi, Timika.

“Tersangka E.M. ini masih gadis dan belum punya pekerjaan tetap. Perannya sebagai perantara dalam jual beli paket narkotika jenis ganja,” ujar Habibi dalam konferensi pers.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 10 paket plastik bening besar yang diduga berisi ganja.

Berdasarkan hasil penimbangan di Laboratorium Forensik Polda Papua di Jayapura, total barang bukti memiliki berat 163,37 gram. Dari jumlah tersebut, masing-masing 1 gram disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan.

“Barang bukti narkotika jenis ganja yang dimusnahkan adalah seberat netto 161,37 gram,” kata Habibi.

Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah proses penyisihan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian perkara.

Dalam kasus tersebut, polisi juga masih mengembangkan penyidikan terhadap dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial O dan D.

“Kedua DPO ini sedang berada di luar kota Timika, sehingga kita masih melakukan pengembangan guna penangkapan terhadap mereka,” jelas Habibi.

Atas perkara tersebut, E.M. dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Habibi mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp41 juta apabila beredar di pasaran. (via)