Lahan sengketa di Jalan Jeruk kawasan SP2 Timika yang tengah berproses eksekusi oleh Pengadilan Negeri Timika. (FOTO:DOK.PRIBADI)
MIMIKA, timikaexpress.id – Pengadilan Negeri (PN) Timika memberikan penjelasan resmi terkait sengketa tanah di kawasan SP II yang sempat memicu aksi pemalangan jalan di depan Perumahan Pemda, Jalan Cenderawasih, Kamis (6/8/2026).
Humas PN Timika, Agusta Pamungkas, SH, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari gugatan perdata yang didaftarkan pada 6 September 2025 dan diregister dengan Nomor 97/Pdt.G/2025/PN Tim.
Gugatan diajukan oleh Ny. Anna Anggraini terhadap Yona Magay, Anton Wandegau, Ny. Lana Erawati, serta Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Mimika sebagai turut tergugat.
Dalam gugatannya, Anna Anggraini mengklaim sebagai pemilik sah dua bidang tanah bersertifikat hak milik Nomor 1660 dan 1656 seluas total 5.000 meter persegi di Jalan Cenderawasih SP II.
Tanah tersebut dibeli pada 2006, namun sejak 2019 disebut telah diduduki oleh para tergugat.
Agusta mengatakan, para pihak telah dipanggil secara patut untuk mengikuti persidangan.
Namun, Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat I tidak pernah menghadiri sidang meski telah dipanggil melalui juru sita sesuai prosedur hukum.
Majelis hakim kemudian memeriksa alat bukti, mendengarkan keterangan saksi, serta melakukan pemeriksaan setempat (descente) untuk memastikan letak, luas, batas, dan kondisi objek sengketa sebelum menjatuhkan putusan.
Pada 11 Februari 2026, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan penggugat.
Karena tidak ada upaya hukum yang diajukan dalam tenggang waktu 14 hari, putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Selanjutnya, pada 4 Maret 2026, penggugat mengajukan permohonan eksekusi yang diregister dalam Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Tim. Pengadilan pun menjalankan tahapan eksekusi, mulai dari aanmaning, konstatering, hingga penyitaan objek sengketa.
Menurut Agusta, pelaksanaan eksekusi semula dijadwalkan pada 6 Agustus 2026 setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Polres Mimika.
Namun, pelaksanaan tersebut akhirnya ditangguhkan dengan mempertimbangkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Keputusan menunda pelaksanaan eksekusi merupakan bentuk kehati-hatian pengadilan demi menjaga keselamatan seluruh pihak, baik masyarakat, para pihak yang berperkara, petugas pengadilan, maupun aparat keamanan,” ujarnya.
Agusta menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan perkara perdata yang diproses sesuai hukum acara perdata.
Seluruh tahapan persidangan telah dilaksanakan secara terbuka, independen, dan imparsial dengan menjunjung tinggi asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.
Ia juga menekankan bahwa tahap eksekusi bukanlah proses pemeriksaan ulang perkara maupun penilaian kembali terhadap alat bukti.
Eksekusi merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pengadilan hanya menjalankan kewajiban hukum untuk melaksanakan amar putusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Terkait berbagai klaim maupun pendapat yang berkembang di luar persidangan, PN Timika menyatakan tidak berada pada posisi untuk memberikan penilaian.
Seluruh pertimbangan hukum telah dituangkan dalam putusan yang dapat diakses melalui mekanisme yang berlaku.
Di akhir keterangannya, Agusta menegaskan bahwa PN Timika menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta nilai-nilai yang hidup di Kabupaten Mimika.
Namun, setiap penyelesaian sengketa yang menjadi kewenangan pengadilan tetap dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. (via)













Tinggalkan Balasan