TAHAP II – Satresnarkoba Polres Mimika menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus peredaran 141 paket sabu di Jalan Busiri Ujung kepada Kejaksaan Negeri Mimika untuk proses penuntutan, Rabu (29/7/2026). (FOTO: IST/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika melimpahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus peredaran narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Rabu (29/7/2026).

Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/06/IV/2026/PAMAPTA/Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 1 April 2026.

Kasi Humas Polres Mimika, IPTU Hempy Ona mengatakan, tersangka berinisial J bersama barang bukti telah diserahkan kepada jaksa untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Tersangka J beserta barang bukti sudah diserahkan ke Jaksa untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Hempy menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah kos di Jalan Busiri Ujung, Gang Sahabat, Timika.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Y. Rante Limbong, S.IP melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada 1 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIT.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka J dan menemukan 141 paket plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis sabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya dan diedarkan kepada para pembeli di wilayah Timika dengan sistem tempel di sejumlah lokasi.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa timbangan digital, plastik klip, lakban, buku rekening, telepon genggam, sepeda motor, serta barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Mimika dan mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba kepada aparat kepolisian. (via)