ANTREAN BBM – Sejumlah truk mengantre untuk mengisi Biosolar di SPBU 84.999.02 SP 2, Timika, Kamis (30/7/2026). Pertamina memastikan pasokan Biosolar tetap aman dan akan menerapkan penataan distribusi bersama Pemkab Mimika mulai Agustus 2026 untuk mengurai antrean kendaraan. (FOTO: GREN/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id – PT Pertamina Patra Niaga akan mulai menata antrean pengisian Biosolar di Kabupaten Mimika pada Agustus 2026 melalui sistem pembagian layanan di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Langkah ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan antrean sekaligus memastikan distribusi BBM bersubsidi lebih tertib dan merata.

Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Rayon II Papua, Junaedi Kala, mengatakan penataan tersebut dilakukan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

“Untuk kondisi antrean ini, kami sudah bekerja sama dengan Pemkab Mimika melalui Disperindag dalam penertiban antrean yang akan mulai diterapkan pada Agustus 2026,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (30/7/2026).

Menurut Junaedi, pasokan Biosolar untuk wilayah Timika hingga saat ini berada dalam kondisi aman.

Pertamina menyalurkan rata-rata 32 kiloliter (KL) Biosolar per hari ke setiap SPBU untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Selain menjamin ketersediaan pasokan, Pertamina juga menerapkan pembagian layanan berdasarkan jenis kendaraan di masing-masing SPBU.

Pembagian layanan tersebut meliputi:
SPBU 84.999.01 Nawaripi melayani bus dan truk.

SPBU 84.999.02 SP 2 khusus melayani truk.

SPBU 84.999.03 Hasanuddin melayani kendaraan pikap, mobil tangki air, dan mobil boks.

SPBU 84.999.04 KM 8 khusus melayani truk ekspedisi.

“Pasokan Biosolar aman, dan kami sudah mengatur layanan yang boleh dilakukan di setiap SPBU,” tegasnya.

Ia berharap sistem pembagian layanan tersebut dapat mengurangi penumpukan kendaraan di satu lokasi SPBU sehingga proses pengisian BBM menjadi lebih cepat, tertib, dan efisien.

Pertamina juga mengimbau masyarakat serta pelaku usaha transportasi untuk mematuhi pembagian layanan sesuai jenis kendaraan agar distribusi Biosolar di Kabupaten Mimika dapat berjalan lancar. (via)