SERAHKAN – Warga Kampung Yamowitina menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang yang ditemukan di kawasan Kilometer 12 kepada Kanit Intel Polsek Mimika Barat, AIPTU Alfino Yandri, dan Babinsa Kapiraya, SERDA Masa, Senin (27/7/2026). (FOTO: IST/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id – Polres Mimika mengamankan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang yang ditemukan warga di Kilometer 12, Kampung Yamowitina, Distrik Mimika Barat Tengah, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Senjata api rakitan tersebut ditemukan pada Jumat (24/7/2026) oleh seorang nelayan bersama sejumlah warga saat melakukan aktivitas menjaring ikan di wilayah Sungai Kilometer 12.
Temuan itu kemudian diserahkan kepada aparat kepolisian sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Kasi Humas Polres Mimika, IPTU Hempy Ona, mengatakan senjata api rakitan tersebut kini telah diamankan di Polsek Mimika Barat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Masyarakat setempat telah menyerahkan senjata api rakitan tersebut kepada Kanit Intel Polsek Mimika Barat, AIPTU Alfino Yandri, bersama Babinsa Kapiraya, SERDA Masa,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/7/2026).
Ia menjelaskan, senjata api itu pertama kali ditemukan oleh nelayan berinisial YT (41), warga Kampung Kapiraya.
Saat itu, YT bersama beberapa rekannya selesai mengangkat jaring ikan, kemudian memasuki kawasan permukiman lama di Kampung Yamowitina yang telah lama tidak dihuni.
Di salah satu halaman rumah yang tertutup seng, mereka menemukan berbagai peralatan rumah tangga serta satu pucuk senjata api rakitan laras panjang yang menyerupai senjata jenis SS1 tanpa magazen.
Senjata tersebut dibungkus menggunakan kain sarung bantal.
Setelah kembali ke Pelabuhan Lokpon, KM 0 Kapiraya, salah seorang warga berinisial TT melaporkan penemuan tersebut kepada Kapolsek Mimika Barat, IPDA Muhamad Yani, melalui sambungan telepon.
Kapolsek kemudian mengarahkan agar senjata api tersebut segera diserahkan kepada personel Polsek Mimika Barat dan Babinsa di Kapiraya.
Sekitar pukul 18.00 WIT, YT bersama warga lainnya menyerahkan senjata api rakitan tersebut kepada aparat keamanan.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan pengambilan keterangan dari para saksi, barang bukti langsung diamankan di Pos Polsek Mimika Barat.
Polres Mimika mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat yang segera melaporkan dan menyerahkan barang temuan tersebut kepada aparat.
Menurut Hempy, penyidik akan melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul senjata api rakitan tersebut, sekaligus mengantisipasi kemungkinan masih adanya senjata lain yang tersimpan di kawasan tersebut.
Polres Mimika juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan senjata api maupun barang berbahaya lainnya.
“Masyarakat diharapkan tidak menyimpan atau menggunakan barang-barang tersebut demi keselamatan bersama serta untuk mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Mimika,” pungkasnya. (via)














Tinggalkan Balasan