PERLIHATKAN BARANG BUKTI – Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman didampingi Kasat Narkoba Iptu Yakobus Rante Limbong memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu saat konferensi pers pemusnahan di Mapolres Mimika, Mile 32, Kamis (4/6/2026). (FOTO: GREN/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 296,1838 gram hasil pengungkapan kasus di Gang Panimbar, Jalan Perintis, Distrik Mimika Baru, pada 20 Mei 2026 lalu.

Pemusnahan barang bukti digelar dalam konferensi pers di Mapolres Mimika, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Kamis (4/6/2026), dipimpin Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman didampingi Kasat Narkoba Iptu Yakobus Rante Limbong.

Kapolres menjelaskan, sabu tersebut merupakan milik tersangka berinisial MD alias G yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan dititipkan kepada tersangka NN alias V.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita 36 paket plastik klip bening kecil, 243 paket plastik klip bening kecil, serta satu paket plastik bening ukuran sedang yang seluruhnya diduga berisi narkotika jenis sabu.

“DPO berinisial MD alias G masih terus kami dalami dan lakukan pengejaran. Kami juga telah berkoordinasi dengan satuan wilayah terkait untuk mempercepat proses penangkapan,” ujar Billyandha.

Dari total barang bukti yang diamankan, sebanyak 1,0340 gram disisihkan untuk uji laboratorium forensik dan 1,0857 gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Sementara sisanya, yakni 296,1838 gram, dimusnahkan.

Atas perbuatannya, tersangka NN alias V dijerat Pasal 137 dan Pasal 138 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana terkait dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres mengungkapkan, apabila berhasil diedarkan, barang bukti sabu seberat hampir 300 gram tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp900 juta.

“Total barang bukti yang dimusnahkan seberat 296,1838 gram. Jika beredar di masyarakat, nilainya diperkirakan mencapai Rp900 juta,” pungkasnya. (via)