TERGELETAK – Korban Laka tunggal ditemukan tergeletak usai menabrak tiang papan nama samping Pasar Sentral, Minggu (31/5/2026). (FOTO: IST/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id – Seorang warga Mimika berinisial EW dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tunggal di Jalan Hasanuddin, tepatnya di samping pintu masuk Pasar Sentral, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 06.10 WIT.
Kecelakaan tersebut melibatkan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 yang dikendarai korban.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan korban sempat mendapatkan penanganan medis di RSUD Mimika.
Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan.
“Korban EW sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Mimika sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban saat itu mengendarai sepeda motor dari arah Irigasi menuju lampu merah simpang Jalan Hasanuddin-Budi Utomo.
Saat tiba di lokasi kejadian, tepatnya di samping pintu masuk Pasar Sentral, korban diduga kehilangan kendali atas kendaraannya hingga menabrak tiang papan nama yang berada di tepi jalan.
“Setibanya di lokasi kejadian, pengendara tidak dapat mengendalikan kendaraannya dan menabrak tiang papan nama yang berada di samping pintu masuk Pasar Sentral,” jelas Hempy.
Mendapat laporan kejadian tersebut, personel Satlantas Polres Mimika langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengevakuasi korban ke RSUD Mimika, serta mengamankan barang bukti kendaraan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga kecelakaan dipicu oleh kondisi pengendara yang berada di bawah pengaruh minuman keras.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, faktor utama yang diduga menjadi penyebab kecelakaan adalah pengendara dalam kondisi dipengaruhi miras sehingga tidak mampu mengendalikan kendaraannya dengan baik,” ungkapnya.
Akibat kecelakaan tersebut, kerugian material diperkirakan mencapai Rp5 juta.
Polres Mimika kembali mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, mengutamakan keselamatan saat berkendara, serta tidak mengemudikan kendaraan dalam kondisi dipengaruhi miras.
“Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Jangan mengemudi atau berkendara setelah mengonsumsi miras karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” pungkasnya. (via)















Tinggalkan Balasan