Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa (FOTO:ISTIMEWA)
NABIRE, timikaexpress.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah mulai menerapkan pola kerja hybrid bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari upaya mendorong transformasi birokrasi yang lebih efisien dan berbasis digital.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, Nomor 100.3.4.1/388/SET/2026 tentang penyesuaian pola kerja ASN secara fleksibel
Dalam edaran itu, ASN diwajibkan menjalankan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, sementara hari kerja lainnya tetap dilakukan melalui work from office (WFO) sesuai kebutuhan pelayanan publik.
Pemerintah provinsi menilai pola kerja hybrid ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja aparatur, sekaligus mempercepat penerapan sistem pemerintahan berbasis digital.
Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong perubahan budaya kerja ASN agar lebih adaptif, produktif, dan berorientasi pada hasil.
Dalam implementasinya, perangkat daerah diminta memanfaatkan teknologi seperti e-office, tanda tangan elektronik, dan sistem absensi digital guna memastikan pengawasan kinerja tetap berjalan optimal.
Namun, layanan publik strategis seperti kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, dan perizinan tetap diwajibkan berjalan secara penuh melalui WFO agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Pemerintah juga menargetkan efisiensi anggaran melalui pembatasan belanja operasional dan perjalanan dinas.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 2 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya tanpa mengurangi kualitas layanan publik. (*)














Tinggalkan Balasan