Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKA, timikaexpress.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembunuhan sadis yang menewaskan Bonesius Gaitian (46) di SP 9 serta Jesy Kainudin (48) di kompleks belakang Kantor Keuskupan Timika pada 2 Desember 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, kepada awak media di Kwamki Narama, Selasa (3/2/2026), menjelaskan bahwa penyelidikan awal dilakukan dengan mengamankan enam orang sebelum akhirnya mengerucut pada tiga tersangka.
“Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan,” ujar AKP Rian.
Ketiga tersangka yang berprofesi sebagai petani kini ditahan di rumah tahanan Polres Mimika di Mile 32.
AKP Rian mengungkapkan, berdasarkan hasil interogasi, para tersangka mengaku melakukan pembunuhan karena dilatarbelakangi dendam setelah salah satu kerabat mereka menjadi korban begal.
Namun, klaim tersebut belum didukung dengan laporan polisi maupun barang bukti.
“Motifnya karena dendam setelah adanya keluarga mereka yang dibegal,” kata AKP Rian.
Menurutnya, keterangan para tersangka beserta barang bukti yang dikumpulkan masih terus dikembangkan guna mengungkap keterlibatan pelaku lain.
“Kejadian ini melibatkan sembilan orang, sehingga kami masih mendalami peran enam orang lainnya,” pungkasnya. (via)















Tinggalkan Balasan