LIMPAHKAN– Penyidik Polsek Mimika Baru saat melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan ke Kejari Mimika, Selasa (6/5/2025) (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Proses hukum terhadap tersangka OA alias Ongen yang melakukan penganiayaan dan menyekap dengan mengurenti sang kekasih berinisial RP alias Achel, memasuki babak baru.

Ini setelah penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) melimpahkan tersangka serta barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika pada Selasa (6/5/2025).

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut diterima langsung Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Mimika, Maria Petrona Dity Justitia Massela.

Tersangka AO alias Ongen dijerat hukum maksimal selama 2 tahun dan 8 bulan penjara, sebagaimana ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama kepada Timika eXpress di ruang kerjanya, Rabu (7/5/2025), mengatakan AO alias Ongen melakukan penganiayaan dan merantai serta menggembok tangan kekasihnya lantaran kekasihnya hendak mengakhiri hubungan mereka.

Seperti diberitakan sebelumnya, penganiayaan terhadap Achel terjadi di Jalan Pattimura Ujung, Kelurahan Perintis, Distrik Mimika Baru, Mimika-Papua Tengah pada 3 Maret 2025 sekira pukul 16.00 WIT.

Achel dianiaya oleh Ongen lantaran tidak menghendaki hubungan asmara mereka putus.

Aksi Ongen ini pun sempat viral di media sosial, setelah Achel berhasil lolos dengan tangan masih dirantai dan digembok datang melapor ke SPKT Polsek Mimika Baru.

Penanganan kasus penganiayaan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/33/III/2024/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/ POLDA PAPUA, tertanggal 6 Maret 2025.

Tersangka Ongen berhasil dibekuk tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, juga diamankan Barang Bukti (BB) berupa sebuah linggis.(via)