AMANKAN – Tiga pelaku penjual Minuman Keras (Miras) jenis sopi saat diamankan di Polsek Mimika Baru pada Senin (21/4/2025) (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Tiga orang pelaku penjual Minuman Keras Lokal (Milo) jenis sopi dipolisikan pada Senin (21/4/2025) sekitar pukul 22.50 WIT.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial LR seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), dan dua pelaku lain berinisial PG alias TIBO dan ER.
Ketiga warga sipil ini terungkap memperjualbelikan Milo jenis sopi secara ilegal di wilayah Kelurahan Kamoro Jaya, SP1, Distrik Wania, Mimika-Papua Tengah.
Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, SIK, mengatakan upaya represif ini dilakukan sebagai langkah awal dalam menekan maraknya penjualan Milo jenis sopi secara ilegal di wilayah hukum kepolisian setempat.
“Kami tindak tegas warga yang jual Milo jenis sopi sekaligus menekan potensi ancaman gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Mimika Baru. Kami akan intens melakukan upaya penegakkan hukum guna meminimalisir hal-hal yang terjadi dari efek Miras yang sangat meresahkan masyarakat,”ujarnya.
Selain menangkap ketiga pelaku, anggota Polsek Mimika Baru juga mengamankan barang bukti berupa Milo jenis sopi dalam kemasan kantong plastik bening.
“Dari peangkapan ketiga pelaku, kami masih lakukan pengembangan terkait ada keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini,” ungkapnya.
Dari keterangan awal pemeriksaan, masing-masing pelaku mengaku menjual sopi di wilayah Kelurahan Kamoro Jaya SP1 itu sejak Bulan November 2024 lalu, sebelum akhirnya ditangkap anggota Polsek Mimika Baru.
Para pelaku juga mengaku kalau sopi yang dijual secara ilegal itu didatangkan dari Dobo, Kepulauan Aru dan Maumere, Kabupaten Sikka melalui jasa transportasi kapal laut, yang masuk melalui Pelabuhan Poumako, Mimika.
“Kami tetap lakukan pengembangan lanjutan di lapangan guna mengungkap pelaku lainnya, dan ketiga pelaku tetap diproses hukum sebagai efek jera dan edukasi bagi masyarakat,” pungkasnya. (via)














Tinggalkan Balasan