Mansur Yunus Gafur (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Sebanyak 83 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika yang terletak di Jalan Poros Lopong, Distrik Iwaka, Mimika-Papua Tengah bakal mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman, khusus hari raya Idul Fitri Tahun 2025.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika, Mansur Yunus Gafur kepada Timika eXpress via ponsel pada Rabu (26/3) mengatakan bahwa sebanyak 83 WBP yang mendapat remisi itu dari berbagai macam kasus tindak pidana umum.
“Kemarin kita usulkan 83 WBP kepada Direktur Jenderal Pemasyarakat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Pemasyarakatan RI di Jakarta, sehingga 83 WBP itulah yang mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 2025,” ujarnya.
Mansyur Yunus Gafur menyebutkan bahwa sebanyak 83 WBP tersebut terdiri dari berbagai macam kasus tindak pidana umum, diantaranya Narkotika 54 orang, UU kesehatan 2 orang, pengeroyokan 3 orang, pembunuhan 3 orang, pencurian 6 orang, penggelapan 4 orang dan PPA 11 orang.
“Pembacaan SK dan penyerahan remisi akan dilakukan secara simbolis setelah Sholat Idul Fitri pada 31 Maret 2025,” pungkasnya. (via)









Tinggalkan Balasan