AMANKAN – Pelaku pencabulan berinisial FR saat diamankan di Rutan Polres Mimika, Mile 32, Senin (24/3/2025) (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Seorang oknum guru olahraga berinisial FR (26) akhirnya diamankan Polisi lantaran mencabuli dua orang pelajar laki-laki di salah satu SMP swasta di Karang Senang, SP 3, Mimika-Papua Tengah.
Tindakan keji itu terungkap dilakukan FR pada 14 Maret 2025 lalu, dan FR pun diadukan ke Polsek Kuala Kencana pada Sabtu (22/3/2025).
Dimana laporan pengaduan dari orang tua korban telah dilimpahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mimika Mile 32 pada Senin (24/3/2025), guna proses hukum lanjut.
Berdasar laporan polisi dari pihak korban, FR pun diamankan dan diproses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Timika eXpress, aksi bejat FR itu sebelumnya terjadi pada November 2024 lalu, dan kembali dilakoni pada 14 Maret 2025.
Mirisnya, FR melakukan tindakan bejatnya itu di tempat tidur asrama yang ditempatinya (FR-Red) maupun dua korban, serta pelajar lainnya di asrama tersebut.
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman kepada Timika eXpress mengatakan FR sudah diamankan di Rutan Polres Mimika, Mile 32.
“Benar, pelakunya sudah diamankan,” ujarnya singkat.
Sementara Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria pada Senin kemarin mengatakan dari penyidikan awal, pihaknya telah memintai keterangan dari 7 orang, baik korban maupun saksi lainnya yang mengetahui aksi bejat FR.
“Kami juga terus dalami untuk mengantisipasi masih ada tidaknya korban lain dari aksi keji FR yang terindikasi memiliki kelainan ini sudah ditahan sejak Sabtu pekan lalu,” terangnya.
Atas perbuatannya, FR diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) Juncto Pasal 76 E tentang pencabulan anak. (via)









Tinggalkan Balasan