LIMPAHKAN– Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru saat melimpahkan tahap II kasus Curat ke Kejari Mimika, Senin (24/3/2025) (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) secara resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Kasih, tepatnya di belakang Keuskupan Timika.

Pelimpahan tahap II, yaitu tersangka dan Barang Bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika dilaksanakan pada Senin (24/3/2025).

“Tahap II ini dilakukan berdasarkan Surat Kajari Mimika Nomor: B- 480/R.1.19/ Eoh.1/03/2025, tertanggal 19 Maret 2025, tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas tersangka Joey Mayvendy Isalma Lucando Kocu dan tersangka Stefanus Kemong dinyatakan sudah lengkap (P-21)”.

Demikian dijelaskan Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, SIK kepada Timika eXpress, Senin lalu.

Kasus ini terjadi pada 3 Desember 2024 lalu.

Mulanya kedua pelaku menggondol 1 unit sepeda motor (SPM) merek Yamaha Mio M3 warna hitam dari rumah korban Kostantina Renyaan.

Tidak hanya itu, salah satu tersangka, yaitu  Stevanus Kemong merupakan residivis dalam perkara penganiayaan pada 2017 lalu.

Proses penanganan kasus Curat ini didasari atas laporan resmi di SPKT Sektor Mimika Baru dengan Nomor: LP/B/125/XII/2024/SPKT/ POLSEK MIMIKA BARU/RES MIMIKA/ POLDA PAPUA, tertanggal 4 Desember 2024.

Adapun penyerahan kedua tersangka serta barang bukti berupa 1 unit motor Yamaha Mio M3 diterima langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Mimika, Nasrid Arwijayah, S.H.

Adapun perbuatan kedua tersangka dijerat hukum maksimal 9 tahun penjara sebagaimana ketentuan Pasal 363 ayat (2) KUH PIdana. (via)