Yonathan Demme Tangdilitin (FOTO: ISTIMEWA/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Jajaran mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Mimika (IPMAMI) akhirnya merasa lega menemui titik terang dalam memperjuangkan aspirasi dan tuntutan mereka setelah bertemu langsung dengan Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilitin pada Jumat (17/1/2025).
Pada pertemuan bersama Pj Bupati Mimika di Ruang Rapat Kantor Bappeda, IPMAMI meluapkan seluruh unek-unek mereka setelah melangsungkan aksi demo sebanyak tiga kali dalam sepekan terakhir.
Selama tiga jam 3 jam pertemuan bersama Pj Bupati Mimika, yang didampingi Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte serta sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, IPMAMI melayangkan sebanyak 12 poin aspirasi terkait dengan perbaikan sistem pendidikan di Mimika ke depan.
Banianus Jawame selaku Sekretaris IPMAMI Jayapura, mengungkapkan, pihaknya akan tetap mengawal 12 poin aspirasi dari pertemuan tersebut, hingga aspirasi tuntutan mereka diakomodir, bahkan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda).
Banianus pun menekankan terkait SK Bupati Nomor 388 tentang pemberian beasiswa kepada mahasiswa Amungme Kamoro dan Papua lainnya, dasar aturan tersebut tidak bisa dibatalkan karena telah disahkan oleh Pj Bupati Mimika sebelumnya.
“Kami minta agar data yang telah diserahkan ke Dinas Pendidikan digunakan sebagai acuan pemberian beasiswa, karena SK (Surat Keputusan)-nya sudah final, dan kami minta prioritaskan mahasiswa Amungme dan Kamoro, dan poin-poin aspirasi lainnya akan kita giring ke DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda,” tandas Banianus.
Sementara itu, Pj Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilitin, menyambut apresiasi karena pertemuan bersama IPMAMI berjalan aman dan lancar.
Menurut Yonathan, dari 12 poin aspitasi IPMAMI, Pemkab Mimika siap menampung 8 poin karena menyangkut hak serta kebutuhan mahasiswa Amungme Kamoro dan Papua lainnya.
“Kami sudah dengar semua aspirasi, dan penjelasan kami diterima IPMAMI, meskipun ada dinamika, sebab pemenuhan hak atas aspirasi yang disampaikan tetap mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup),” ujarnya.
Pj Bupati Mimika menyebut, seperti halnya penyaluran bantuan beasiswa kepada para mahasiswa harus tepat waktu dan sesuai ketentuan, misalnya ketentuan menyelesaikan kuliah Sarjana Strata Satu (S1) maksimal 4 tahun.
“Yang pasti kami pemerintah akan lakukan penyesuaian dan pembahasan secara komprehensif bersama instansi terkait, dan ini harus serius karena menyangkut kebijakan dan kemampuan keuangan daerah yang berpedoman pada ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Diakhir pertemuan, para utusan mahasiswa IPMAMI pun menyambut apresiasi dan foto bersama Pj Bupati Mimika serta jajarannya. (tim)









Tinggalkan Balasan