TIMIKAEXPRESS.id – Gugatan hasil Pilkada Serentak 2024 yang digugat para Calon Kepala Daerah (Cakada) termasuk Kabupaten Mimika, Papua Tengah, jadwal sudang pendahuluan telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

Koordinasi Divisi Hukum KPU Mimika Hironimus Kia Ruma Ladoangin, mengatakan permohonan gugatan Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 dan 3 sudah teregister di MK.

“Sifatnya kami masih menunggu jadwal sidang pendahuluan yang diagendakan Hari Selasa, 14 Januari 2024,” kata Hiro kepada media ini, Jumat (10/1/2025).

Hiro menjelaskan, sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHP) Kabupaten Mimika Tahun 2024 dengan Register perkara Nomor: 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan pemohon Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Maximus Tipagau – Peggi Patrisia Pattipi dengan jargon MP3.

Sementara itu, sidang PHP Bupati Mimika Tahun 2024 dengan register perkara Nomor: 256/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan pemohon Pasln nomor urut 3, Alexsander Omaleng – Yusuf Rombe Passarin (AIYE).

Menurut Hiro, sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan pembacaan permohonan pemohon serta pengesahan alat bukti pemohon, ini diajukan secara bersamaan oleh kedua pemohon pada Selasa, 14 Januari 2025 pukul 08.00 WIB.

Sidang akan digelar di ruang sidang gedung MK RI 2 Lantai 4, Jalan Medan Merdeka Barat, Nomor 6, Jakarta.

“Kami komisioner KPU siap hadir, dan kami sedang siapkan jawaban termohon serta alat bukti yang dibutuhkan dalam persidangan nanti,” demikian Hiro.  (tim)