TANGKAP – Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu diamankan petugas di Kantor Satresnarkoba Polres Mimika, Mile 32 pada Jumat pekan lalu (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPREESS.id – Tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu atas nama Salman alias SS terancam hukuman 4 tahun hingga 12 tahun bahkan penjara seumur hidup.
Sebagaimana ketentuan Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Salman dibekuk Satuan Reserse dan Narkotika (Satresnarkoba) Polres Mimika di wilayah Nawaripi, Jalan Yos Sudarso Nawaripi, Distrik Wania, Mimika-Papua Tengah pada Jumat (3/1/2025).
Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rachmat, mengatakan saat ditangkap, dari tangan Salman, petugas mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 paket sabu dalam kemasan plastik bening ukuran kecil.
Diamankan pula satu bungkus rokok Surya, yang dipakai membungkus sabu, tiga bundel plastik bening ukuran kecil, sebuah alat isap sabu dan gawai warna hitam.
Penangkapan terhadap Salman dilakukan setelah tim Satresbarkoba Polres Mimika mendapat informasi dari warga bahwa ada seseorang yang beralamat di kawasan Nawaripi ditengarai sering melakukan transaksi Narkoba.
Anggota Satresnarkoba kemudian mendatangi alamat tersebut sekitar pukul 14.30 WIT, dan langsung melakukan penangkapan terhadap Salman.
“Saat digeledah, petugas kami menemukan satu paket sabu beserta sebuah alat isap,” ungkapnya.
Saat itu juga Salman beserta barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Mimika di Jalan Agimuga, Mile 32, guna proses hukum lanjut. (via)









Tinggalkan Balasan