TIBA – Mantan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng setibanya di Lapas Kelas IIB Timika pada Rabu (8/1/2024) (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Narapidana (Napi) kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Eltinus Omaleng, yang juga Mantan Bupati Mimika, kembali menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II B Timika.
Ini setelah beberapa waktu lalu Eltinus Omaleng diberangkatkan ke Jakarta guna menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Kanker Dharmais, Jakarta pada 26 Desember 2024.
Didampingi petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika, Eltinus Omaleng tiba pada Rabu (8/1/2024) sekitar pukul 10.30 WIT.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika, Mansur Yunus Gafur, S.H., M.H kepada Timika eXpress, Rabu kemarin, mengatakan Eltinus Omaleng telah selesai berobat dan sudah kembali ke Lapas Kelas IIB Timika.
“Dalam menindaklanjuti surat Plt. Dirjen Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK.05.05-2628, tanggal 27 Desember 2024 terkait persetujuan pemindahan alasan kesehatan Eltionus Omaleng, yaitu setelah pengobatan selesai dilaksanakan, Napi yang bersangkutan segera dipindahkan kembali ke Lapas Kelas IIB Timika,” ujarnya.
Mansur Yunus Gafur juga menyebut pihak Lapas Kelas I Cipinang telah menyerahkan pengawalan dan pengawasan serta tanggung jawab fisik dan adminitrasi terhadap yang bersangkutan ke petugas Lapas Kelas IIB Timika untuk dikembalikan.
“Jadi, Eltinus Omaleng sudah tiba di Lapas Kelas II B Timika dan langsung dilakukan pemeriksaan medis di poliklinik Lapas Timika,” pungkasnya. (via)









Tinggalkan Balasan