PRESS RELEASE – Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha saat menyampaikan press release akhir tahun 2024 di Kantor Pelayanan Polres Mimika (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Sepanjang 2024 lalu, sebanyak 30 pelanggaran dilakukan dan mengganjar sejumlah personel di lingkungan Polres Mimika.

Dimana puluhan pelanggaran itu telah ditangani secara internal.

Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha dalam press release akhir tahun 2024 di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Selasa dua pekan lalu mengatakan, dari 30 pelanggaran tersebut, 13 diantaranya berkaitan dengan sidang disiplin, sedangkan 17 lainnya pelanggaran kode etik, yang mana secara  keseluruhannya telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih rinci, AKBP Budiartha menyebut jenis pelanggaran meliputi 2 kasus perselingkuhan, 1 kasus utang-piutang, 2 kasus pelecehan, 3 kasus tidak profesional dalam bertugas, 1 kasus penganiayaan, 3 kasus mabuk saat dinas, mengeluarkan tahanan tanpa prosedur terdata 5 kasus dan 2 kasus tidak melaksanakan dinas atau tugas.

Selain itu, mabuk saat berkendara dan laka lantas tercatat 1 kasus, etika kepribadian 2 kasus, tanpa dokumen membawa pendaki ke Tembagapura 3 kasus, judi online 1 kasus, mengkonsumsi minuman keras bersama tahanan 2 kasus, dan masuk ke klub malam dan membuat keributan 1 kasus. (via)