SIDANG – Suasana sidang putusan perkara Narkotika terhadap terdakwa Okto Mateus Kalian di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Selasa (15/10/2024). (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Okto Mateus Kakion, terdakwa perkara penyalahgunaan Narkotika akhirnya divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Timika dalam sidang putusan di PN Timika, Selasa (15/10/2024).

Selain hukuman badan, Majelis Hakim juga memvonis terdakwa dengan denda sebesar Rp 1 miliar.

“Dengan  ketentuan apabila tervonis tidak dapat membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga  bulan,” ungkap Humas PN Timika, Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H kepada Timika eXpress, Selasa (15/10/2024).

Sidang putusan dipimpin Putu Mahendra, S.H., M.H selaku Hakim Ketua dengan didampingi Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H dan Riyan Ardy Pratama, S.H., M.H selaku hakim anggota.

Dalam perkara ini, Okto Mateus Kakion terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram.

Atas perbuatannya  (tervonis-Red) sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesi Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun vonis terhadap Okto Mateus Kakion, ini lebih rendah 6 bulan dari  tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yafeth Ruben Bonai, S.H.

Pada sidang tuntutan 12 September 2024 lalu, Okto Mateus Kakion dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda

Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan 6 bulan kurungan.

Adapun kronologi perkara ini berawal pada 14 Maret 2024, dimana terdakwa manghubungi Frans di Jakarta lantas memesan Narkotika jenis sabu.

Terdakwa kemudian mengirim uang kepada Frans sebesar Rp 30 juta, dan atas kesepakatan itu, barang haram tersebut akan dikirim dan tiba di Timika pada Minggu, 17  Maret 2024.

Setelahnya, terdakwa mendatangi Lion Parcel yang beralamat di Jalan Hasanuddin Timika untuk mengecek paket sabu.

“Saat itu juga terdakwa langsung ambil paket dalam satu kemasan plastik ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Setelah itu terdakwa membawa ke rumahnya dan membaginya menjadi 17 bungkus dalam kemasan plastik ukuran kecil untuk dijual.

Saat malam tiba, sekitar pukul  21.00 WIT, Semi selaku saksi dalam perkara ini menelfon terdakwa  dan meminta pulsa  5 ribu alias paket sabu seharga Rp 500 ribu.

Dengan sandi khusus dalam transaksi barang haram tersebut, akhrinya terdakwa pun langsung mengantarnya ke Semi di Kawasan Bambu Kuning, Timika.

Kemudian beberapa waktu berselang, tepatnya pukul 03.00 WIT, terdakwa kembali dihubungi oleh Semi dan diminta mengantar paketan narkotika jenis sabu seharga Rp 500 ribu.

Terdakwa pun kembali mengantarkan paket Narkotika yang dipesan Semi di loasi yang sama.

Hanya berselang dua jam kemudian, yakni   pukul 05.00 WIT, terdakwa bertemu Semi di pangkalan ojek, dan terdakwa langsung meminta uang hasil penjualan narkotika kepada Semi.

Namun, Semi yang belum memiliki uang saat itu, akhirnya memberikan HP-nya kepada terdakwa sebagai jaminan, dan terdakwa pun langsung beranjak pulang ke rumahnya.

Tidak beberapa lama kemudian, terdakwa  kembali ditelepon oleh Semi.

Meski belum memiliki uang, Semi kembali memsan paket sabu dengan jaminan HP  yang telah dibawa terdakwa.

“Saat itu juga terdakwa langsung antar paket sabu sebanyak dua bungkus dalam kemasan plastik ukuran kecil seharga Rp 1 juta,” paparnya.

Namun, seketika terdakwa memasuki rumah Semi, saat itu juga terdakwa langsung ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Mimika.

Saat dilakukan pemeriksaan, terdakwa tak bisa berkutik dan langsung menyerahkan 2 paket sabu yang disimpan dalam saku celana kiri.

“Waktu dilakukan interogasi, terdakwa mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya,” ujar Khusnul.

Saat itu pula terdakwa digelandang ke kediamannya untuk dilakukan penggeledahan.

Setelah dilakukan penggeledahan  di kamar terdakwa, petugas menemukan 1 kaleng rokok surya berisikan 1 bungkus sabu dalam kemasan plastik bening ukuran sedang dan 15 bungkus paket sabu dalam kemasan plastik bening ukuran kecil.

Ditemukan  pula sebuah timbangan kecil.

Terdakwa serta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Mimika guna proses hukum lanjut.  (via)