Tokarim Yamlean (FOTO: IST/TIMEX_)

TIMIKAEXPRESS.id – Kaburnya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana (Napi) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika, tentu menjadi ‘Pekerejaan Rumah’ khusus buat Kalapas Timika, Mansur Yunus Gafur, agar ke depan tidak lagi terulang.

Pasca kaburnya Napi kasus tindak pidana perlindungan anak (persetubuhan), Afid Diman Sangaji Bin Diman (38) pada Kamis, 12 September 2024 lalu, kejadian serupa kembali terjadi pada 7 Oktober 2024. Napi bernama Tokarim Yamlean (18) dinyatakan melarikan diri dari Lapas Timika, yang terletak di Jalan Poros SP 5, Distrik Iwaka, Mimika-Papua Tengah.

Menyikapi dua Napi kabur hanya dalam waktu sebulan, ini mengharuskan pihaknya melakukan pembenahan agar tidak lagi terulang.

“Sudah pasti, kita akan melakukan pembenahan, dan hal ini menjadi PR khusus untuk saya selaku Lapas Timika ke depannya,” ungkap Mansur Yunus Gafuf.

WBP atas nama Tokarim Yamlean (18) berhasil melarikan diri pada 7 Oktober 2024 dini hari sekira pukul 03.00 WIT.

Kalapas Kelas IIB Timika, Mansur Yunus Gafur kepada Timika eXpress, Senin (14/10/2024) membenarkan adanya warga binaan kabur.

“Benar, satu lagi tahanan bernama Tokarim Yamlean kabur dari Lapas. Ini kita ketahui saat apel pagi tahanan pukul 08.00 WIT,” jelasnya.

Mansur mengungkapkan, Tokarim Yamlean kabur setelah berhasil membongkar salah satu gembok, kemudian memanjat pagar dan melarikan diri.

“Dugaan kita, dia (Tokarim Yamlean –Red) panjat pagar, karena ada jejak kakinya di luar pagar, tapi anehnya tidak ada bekas kaki di dalam tahanan saat hendak kabur,” ungkapnya.

Sementara itu, Lapas Kelas IIB Timika sudah melaporkan pelarian tersebut kepada Kakanwil Kemenkumham Papua, Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kepolisian setempat guna melakukan penangkapan terhadap Tokarim Yamlean.

“Hari Kamis-Sabtu kemarin, Kadiv PAS Kanwil Kemenkumham Papua bersama sudah datang dan melakukan investigasi terkait pelarian Tokarim Yamlean dari Lapas,” jelasnya.

Selain itu, pihak Lapas Timika juga sudah melakukan koordinasi ke Polres Mimika guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Tokarim Yamlean.

“Tanggal 8 Oktober 2024 kemarin, kita sudah lapor ke Polres untuk bantu lakukan pencarian,” ungkapnya.

Menurut Kalapas Timika, Tokarim Yamlean merupakan residivis kasus yang sama dari Tual, Maluku Tenggara.

“Dia ini (Tokarim Yamlean) adalah residivis kasus 363 (pencurian) dari Tual, malah kabur lagi dari Lapas Timika,” tuturnya.

Baik Afid Diman Sangaji Bin Diman maupun Tokarim Yamlean, hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Afid Diman Sangaji Bin Diman, berdasarkan putusan sidang Nomor: 29/Pid.Sus/2022/PN Timika pada 30 Maret 2023,  divonis 16 tahun penjara.

Afid Diman Sangaji Bin Diman kabur setelah salah satu pegawai Lapas Timika membawanya termasuk  8 tahanan lainnya keluar dari Lapas untuk membersihkan rumahnya pegawai Lapas yang terletak di SP 2, Distrik Mimika Baru, Mimika-Papua Tengah, Kamis (12/9/2024). via)