AMANKAN – Polisi saat mengamanka barang bukti Miras jenis sopi dan CT milik penumpang KM Tatamailau di Pelabuhan Poumako pada Minggu (13/10/2024). (FOTO:ISTIMEWA/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako bersama petugas Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Poumako kembali mengamankan 300 liter Minuman Keras (Miras) jenis sopi dan Cap Tikus (CT).

Ratusan liter sopi dan CT, yang dibawa para penumpang KM Tatamailau, itu diamankan di Pelabuhan Poumako pada Minggu (13/10/2024).

Sopi ratusan liter itu dibawa penumpang DARI LUAR Timika, yang menumpangi KM Tatamailau dengan tujuan Bitung-Tual-Timika-Merauke.

Kasie Humas Polres Mimika Ipda Hempi Ona mengatakan, razia Miras jenis sopi dan CT ini dalam rangka cipta kondisi aman dan terkendali di Mimika.

Ia menyebut, saat razia, petugas medapati barang bawaan penumpang, yakni sebuah tas rinjani berisi sopi tanpa pemilik, diletakan dan diabiarkan di dermaga Pelabuhan Poumako.

Tas rinjani berisi sopi itu pun langsung diamankan petugas untuk selanjutnya dimusnahkan.

“Barang bawaan berupa sopi yang ditinggalka oleh penumpang lantaran takut ditangkap karena adanya razia petugas setiap masuknya kapal Pelni,” jelasnya.

Ia menyebut, saat berlabuhnya KM Tatamailau di Pelabuhan Poumako pada Hari Minggu kemarin, tercatat ada sebanyak 561 penumpang yang turun di Timika.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang bepergian dengan menumpangi kapal Pelni supaya tidak membawa miras tanpa ijin edar untuk dijual di Timika karena resikonya ketika ditangkap bisa disanksi administrasi bahkan dipidana. (bob)