AMANKAN – Dua pelaku tindak pidana kesehatan diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Mimika, Kamis (3/10/2024). (FOTO:IST/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Satuan Reserse dan Narkotika (Satresnarkoba) Polres Mimika berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana kesehatan di dua lokasi berbeda pada Kamis (3/10/2024.
Kedua pelaku, masing-masing berinisial J alias Jaya (24) dan MS alias Sandi (21), ini dibekuk lantaran menperjualbelikan obat-obatan farmasi jenis Dextromethorphan (Dextro).
J alias Jaya diamankan petugas di kamar kostnya (pelaku-Red) di Jalur 5 Jalan Pendidikan pada pukul 17.00 WIT.
Menyusul MS alias Sandi diamankan petugas di kamar kostnya di Jalan Perintis Timika, Distrik Mimika Baru, Mimika-Papua Tengah.
Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif kepada Timika eXpress, Jumat (4/10), mengatakan kedua pelaku kini sedang menjalani proses hukum lanjut.
Dijelaskan, awal penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi yang diperoleh anggota Satresnarkoba Polres Mimika pada Kamis (3/10/2024) sekitar pukul 16.30 WIT.
“Jadi, tim Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi adanya seseorang yang dicurigai sering memperjualbelikan sediaan farmasi berupa obat-obatan terlarang jenis Dextromethorphan di Jalur 5 Jalan Pendidikan Timika,” jelasnya.
Tim Opsnal Satresnarkoba pun langsung menuju ke TKP guna melakukan pemantauan, sebelum akhirnya berhasil kedua pemuda tanggung tersebut.
Saat diintrogasi, kedua pelaku mengaku kalau obat jenis Dextromethorphan itu disimpan di rumah temannya di Jalan Perintis.
Petugas saat itu juga menggiring kedua pelaku menuju rumah temannya guna melakukan penggeledahan.
Alhasil, petugas berhasil menemukan 1 paket obat Dextromethorphan sebnayak 1.100 butir dalam kemasan plastik bening berukuran besar.
Juga diperoleh 1 paket plastik bening ukuran sedang berisikan 270 butir obat-obatan jenis Dextromethojenis, dan 31 paket plastik bening ukuran kecil berisikan 420 butir obat jenis Dextromethorphan.
Obat-obatan terlarang yang telah dijadikan barang bukti, pun telah diakui adalah milik pelaku J dan SM.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika pun langsung membawa kedua pelaku beserta barang bukti menuju Kantor Polres Mimika di Mile 32 guna di proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti lain yang diamankan petugas, yaitu 1 buah plastik bening buble crap (pembungkus obat-obatan), 1 buah tas putih bening bekas skin care (pembungkus obat obatan), 1 buah Iphone 11 warna putih dan 1 buah HP Readme Note 10 warna biru.
Dalam kasus ini, kedua pelaku dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1), atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
“Kedua pelaku juga dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan,” pungkasnya. (glt)









Tinggalkan Balasan