SIDANG – Suasana sidang pembacan putusan perkara Narkotika terhadap terdakwa Muhammad Fausi di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Kamis (3/10/2024). (FOTO:GREN/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Terdakwa perkara narkotika, Muhammad Fausi divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Timika, Putu Mahendra,S.H.,M.H pada sidang, Kamis (3/10/2024).
Selain pidana badan, tervonis Muhammad Fausi juga didenda Rp 1 juta dengan ketentuan, bila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan penjara.
Vonis terhadap Muhammad Fausi lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Imelda Irianti Simbiak,S.H pada sidang 27 Agustus 2024 lalu.
JPU Imelda Irianti Simbiak, waktu itu menuntut terdakwa Muhammad Fausi dengan pidana 7 tahun penjara.
Tervonis Muhammad Fausi dalam perkara ini dipidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Humas Pengadilan Negeri Timika, Muh Khusnul F. Zainal,S.H.,M.H, kepada Timika eXpress, Kamis kemarin, mengatakan vonis terhadap Muhammad Fausi lantaran terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.
Putu Mahendra,S.H.,M.H selaku Hakim Ketua didampingi Muh Khusnul F. Zainal,S.H.,M.H dan Riyan Ardy Pratama,S.H.,M.H selaku Hakim Anggota.
Proses hukum Muhammad Fausi berawal pada 9 Maret 2024.
Waktu itu, Dedy dan Syamsul bersama tim Satresnarkoba Polres Mimika mendapat informasi sering terjadi transaksi narkotika di Gang Seroja, Jalan Bougenville.
Saat itu pula Dedy dan Syamsul selaku saksi bersama tim pun langsung memantau di lokasi tersebut.
“Tidak lama kemudian, kedua saksi mendapati seseorang yang dicurigai sebagai pelaku tindak pidana Narkotika golongan satu jenis sabu di Jalan Bougenville,” jelas Khusnul.
Alhasil, sekitar pukul 00.30 WIT, tim melakukan penangkapan terhadap Muhammad Fausi.
Tim juga berhasil menemukan 1 paket sabu milik Muhammad Fausi yang dikemas dalam plastik klip bening ukuran kecil.
Petugas kemudian menginterogasi Muhammad Fausi, ia (Muhammad-Red) mengaku sabu tersebut diperolehnya dari Muhammad Ali Akbar.
Petugas pun melakukan pencarian dan pengejaran lantas berhasil menangkap dan mengamankan Muhammad Ali Akbar di Jalan Ahmad Yani, sekitar pukul 00.40 WIT, saat itu juga.
Petugas pun berhasil menemukan 1 paket sabu dalam kemasan plastik klip bening, dan Muhammad Ali Akbar langsung diproses hukum.
“Dari keterangan Muhammad Ali Akbar, katanya narkotika jenis sabu itu didapat dari Sakka. Petugas pun langsung bergerak dan berhasil menangkap Sakka di kediamannya, di Jalan Yos Sudarso pada 9 Maret 2024.
Para pelaku dan barang bukti selanjutnya digiring petugas ke Kantor Satresnarkoba Polres Mimika guna proses hukum lanjut.
“Dalam perkara ini, Muhammad Fausi berperan sebagai pemesan dan membeli paket sabu tersebut dari Muhammad Ali Akbar yang merupakan perantara dari terdakwa Sakka,” tandasnya. (glt)














Tinggalkan Balasan