KONFERENSI PERS – Tim Kuasa Hukum Maximus-Peggy saat menggelar konferensi pers di Hotel Paparisa pada Rabu (2/10/2024). (FOTO:GREN/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Suprianto Teguh Sukma selaku Ketua Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika nomor urut 02, Maximus Tipagau dan Peggy Patricia Pattipi (MP3), menegaskan terkait laporan pencemaran nama baik yang diajukan ke Polres Mimika pada 28 September 2024, kini masih dalam proses tindak lanjut oleh pihak kepolisian setempat.
“Kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari Polres Mimika terkait laporan ini,” kata Suprianto.
Selain itu, tim hukum MP3 juga tengah menindaklanjuti penyebaran berita secara sepihak dan dinilai tidak benar oleh beberapa media, seperti newskompas_.com, narasitv.com (seharusnya narasi.tv), dan tribunmimika.my.id (seharusnya tribunnews.com).
Suprianto menegaskan pihaknya telah menyurati Dewan Pers untuk mendapatkan klarifikasi tertulis mengenai media-media cyber tersebut.
“Kami menunggu jawaban resmi dari Dewan Pers. Hasil klarifikasi tersebut akan kami gunakan sebagai dasar untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut terhadap media yang tidak bertanggung jawab,” ujar Suprianto saat menggelar konferensi pers di Hotel Paparisa pada Rabu kemarin.
Salah satu isu yang disebarkan oleh media-media tersebut adalah tuduhan terkait ijazah Maximus Tipagau palsu.
Padahal, Dinas Pendidikan Mimika telah memberikan klarifikasi resmi yang menyatakan ijazah dari Calon Bupati Mimika, Maximus adalah sah.
Sayangnya, pemberitaan miring dan disinyalir sepihak terus beredar tanpa adanya konfirmasi dan pengecekan fakta yang akurat.
“Padahal, tuduhan mengenai ijazah palsu bukan wewenang media tersebut. Kami sudah menerima klarifikasi dari Dinas Pendidikan, dan ijazah Paslon MP3 dinyatakan sah. Namun, opini yang salah ini masih terus disebarkan, sehingga kami akan mengambil langkah tegas,” jelas Suprianto.
Ia pun menyebutkan, tiga oknum warga, yang terkait dalam penyebaran isu ini telah dihubungi untuk memberikan klarifikasi dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun, jika tidak ada tanggapan, tim hukum MP3 siap membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Kami membuka ruang untuk penyelesaian secara baik-baik, tetapi jika tidak ada respon, kami akan proses hukum lanjut demi menjaga kredibilitas Paslon MP3,” tegasnya.
Langkah hukum yang diambil, menurut Suprianto, dilakukan sebagai respons terhadap penyebaran opini yang menyesatkan publik.
Setelah klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Mimika, seharusnya isu ini berhenti, namun karena masih terus diangkat di media, pihaknya merasa perlu mengambil tindakan hukum.
“Jika kami tidak bertindak, opini negatif ini akan terus berkembang menjadi isu liar yang merugikan. Kami ingin menjaga integritas proses Pilkada 2024 di Mimika,” tambahnya.
Lebih lanjut, Suprianto mengkritik media-media yang tidak mengonfirmasi berita kepada klien mereka sebelum menerbitkannya.
Tuduhan terhadap Maximus Tipagau menggunakan ijazah palsu sangat merugikan citra Paslon MP3.
“Pak Maximus tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti, ‘Kenapa kalau ijazah saya palsu?’ sebagaimana diberitakan oleh tribunmimika.my.id. Berita seperti ini sangat tidak bertanggung jawab, dan mereka tidak pernah menghubungi kami untuk meminta klarifikasi,” ujarnya.
Suprianto juga mengingatkan semua pihak untuk menjaga pesta demokrasi dengan cara yang sehat, menghindari kampanye hitam, dan berpolitik secara damai.
“Kami mengajak seluruh pasangan calon untuk bersaing secara jujur dan fair, tanpa kampanye hitam. Mari kita jaga Mimika agar tetap damai dan kondusif selama Pilkada ini,” pungkas Suprianto.
Pihaknya juga menegaskan akan melaporkan oknum-oknum yang terlibat dalam penyebaran berita bohong kepada Bawaslu dan kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. (glt)














Tinggalkan Balasan