Iptu Stefanus Yimsi (FOTO:GREN/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Penyidik Unit Reskrim Polsek Kuala Kencana, kini masih melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahap II dalam dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum berinisial S, mantan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Limau Asri.
S diduga melakukan pelecehan terhadap seorang perawat berinisial RS pada akhir Januari 2024 lalu.
Kapolsek Kuala Kencana, Iptu Stefanus Yimsi kepada Timika eXpress di ruang kerjanya, Rabu (2/10/2024) mengungkapkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mimika beberapa waktu lalu melakukan P19 agar pihak penyidik kepolisian setempat melengkapi BAP kasus tersebut.
“Kita lagi lengkapi berkas termasuk keterangan ahli untuk proses lanjut tahap II,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, S terduga pelaku belum bisa dilakukan penahanan, dikenakan masih berstatus wajib lapor di Unit PPA Satreskrim Polres Mimika.
“Kita belum lakukan penahanan terhadap terduga pelaku, karena kasus pelecehan ini bersifat verbal, sehingga yang bersangkutan dikenakan wajib lapor,” jelasnya.
Adapun pidana terhadap terduga pelaku disangkakan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Dalam penanganan kasus ini, S diduga melakukan pelecehan lebih dari satu perawat di PKM yang terletak di SP 5, Distrik Iwaka, Mimika-Papua Tengah pada akhir Januari lalu.
Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Mimika, Semuel Kermite saat dikonfirmasi Timika eXpress pada Senin (13/5/2023) mengungkapkan, dugaan pelecehan pernah dilakukan S terhadap salah satu perawat pada akhir Desember 2023, dan puncaknya akhir Januari 2024.
Selain itu, S juga diduga melakukan pelecehan terhadap bawahan lain yang merupakan pegawai honor, hanya saja mereka takut melaporkannya ke pihak yang berwajib.
“Intinya lebih dari satu korban alami pelecehan dan sudah ada yang mau jadi saksi saat diperiksa penyidik kepolisian setempat,” ungkapnya.
Menurut Semuel, bentuk pelecehan yang dilakukan S ialah pelecehan fisik, dan dilakukan di dalam ruangan tertutup saat ada pelaku dan korban.
Adapun kasus yang melibatkan atasan dan bawahan di PKM Limau Asri sempat diselesaikan secara internal, namun proses penyelesaiannya dinilai tidak memberi keadilan bagi korban.
Karenanya diputuskan dengan dilaporkan ke kepolisian supaya diproses secara hukum hingga ke pengadilan. (glt)














Tinggalkan Balasan