Afid Diman Sangaji alias Diman (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Jajaran Polres Mimika hingga kini terus menyelidiki keberadaan Afid Diman Sangaji alias Diman (38), Warga Binaan (WB) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika yang kabur pada 12 September 2024 lalu.

Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto kepada Timika eXpress, Senin (30/9/2024), mengatakan uopaya pengejaran terhadap Diman akan terus dilakukan.

Ini setelah penetapan Diman sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), menyusul pihaknya menerima surat permohonan bantuan dari Lapas Timika.

“Kami sudah terima surat dari Lapas terkait permintaan bantuan pencarian WB, yang kini masih dalam penyelidikan,” jelasnya.

Kompol Hermanto pun mengingatkan agar Diman segera menyerahkan diri.

Termasuk pihak keluarganya juga diharapkan bisa membantu memberi informasi terkait keberadaan Diman.

“Kami minta sebaiknya pihak keluarga bisa menghantar kembali Dimas ke Lapas guna menjalani sisa masa tahanannya,” serunya.

Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu Napi kabur setelah dibawa salah satu pegawai Lapas untuk membersihkan rumahnya.

Sembilan  tahanan termasuk Napi Afid Diman Sangaji Bin Diman dibawa keluar dari Lapas pada Kamis pekan lalu sekitar pukul 11.00 WIT.

Namun sore harinya hanya delapan tahanan yang balik ke Lapas, sedangkan Afid Diman Sangaji Bin Diman melarikan diri.

Kalapas Timika menegaskan bahwa kejadian ini bukan kelalaian Kalapas dan jajaran, tapi ini person, yakni oknum pegawai yang membawa keluar tahanan tanpa SOP (Standar Operasional Prosedur).

“Terkait ini, saya sudah lakukan konsultasi dengan Kakanwil Kemenkumham Papua. Seharusnya kalau pegawai yang mau bawa keluar tahanan untuk kerja di rumahhya, itu harus seizin Kalapas, karena sudah ada SOP-nya, tapi malah tidak diindahkan, tentu sangat disayangkan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa regulasi tetap menjadi payung dalam bekerja.

“Jadi, kalau ada petugas keluarkan tahanan, tentu harus ada sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Disitulah kita berembuk, apakah tahanan itu layak dikeluarkan atau tidak, sehingga kita buatkan berita acara pengeluaran tahanan. Itu namanya izin luar biasa seperti menjenguk orang tua yang meninggal dunia, pembagian ahli waris atau menjadi wali nikah,” tandasnya.

Untuk diketahui, Afid Diman Sangaji Bin Diman merupakan Napi kasus tindak pidana perlindungan anak (persetubuhan).

Berdasarkan putusan sidang Nomor: 29/Pid.Sus/2022/PN Timika pada 30 Maret 2023, Afid Diman Sangaji Bin Diman  divonis 16 tahun penjara. (glt)