AMANKAN – Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako dan Satpol PP mengamankan Minuman Keras (Miras) jenis sopi dari penumpang KM Sirimau saat berlabuh di Pelabuhan Poumako, Senin (30/9/2024). (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Personel gabungan Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mimika, berhasil  mengamankan 122 liter Minuman Keras Lokal (Milo) jenis sopi di Pelabuhan Poumako, Distrik Mimika Timur, Mimika-Papua Tengah pada Senin (30/9/2024) sekira pukul 07.00 WIT.

Razia sopi yang dipimpin langsung Kapolsek Kawsan Pelabuhan Poumako, Ipda Yulianus Maer dan Kabid Trantib Satpol PP Mimika, Ibrahim, menyasar 446 penumpang KM Sirimau, yang turun di Pelabuhan Poumako.

Sayangnya, sopi tak bertuan itu diamankan karena penumpang yang membawanya, meninggalkan atau membiarkannya di pelabuhan lantaran  takut disanksi atau berurusan dengan hukum.

Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona, SE melalui rilis yang diterima Timika eXpress, Senin kemarin, mengatakan pihaknya masih mendapati penumpang kapal Pelni, nekat membawa sopi ke Timika.

“Tim gabungan masih menemukan dan menyita sopi yang dibawa dari luar Timika dengan menumpangi KM Sirimau dalam pelayaran dari Pelabuhan Dobo untuk diedarkan di Timika,” terangnya.

Adapun hasil razia, pihaknya berhasil mengamankan 122 liter sopi yang dikemas dalam plastik dan botol air mineral.

“Karena sopi yang ditemukan tanpa pemilik, sehingga barang bukti langsung kami amankan di Kantor Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako, untuk selanjutnya dimusnahkan,” terangnya.

Menyikapi masih maraknya kejadian ini, Ipda Hempi Ona mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi membawa milo dari luar daerah masuk ke Timika, karena oleh aparat keamanan setempat akan sanksi, dan tentu akan merugikan penumpang yang membawa miras tersebut.

“Kami harap imbauan ini ditaati,” tandasnya. (glt)