MEMBERIKAN – Hironimus Kia Rumah Koordinator Divisi Hukum KPU Kabupaten Mimika saat memberikan keterangan kepada awak media. (FOTO: INDRI/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Pemeriksaan kesehatan pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati yang akan maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kabupaten Mimika, hanya dilakukan di Rumah Sakit (RS) yang telah direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika.

Demikian disampaikan Hironimus Kia Ruma, Koordinator Divisi Hukum KPU Kabupaten Mimika, saat diwawancarai awak media usai kegiatan sosialisasi di Hotel Horison Diana, Senin (12/8/2024).

“Terkait dengan kesehatan, sesuai petunjuk dari PKPU, bahwa pemeriksaan akan dilakukan oleh tim pemeriksaan kesehatan, dan poin penting yang harus disampaikan bahwa , tim pemeriksaan harus yang indenpenden,  berarti tim dokter yang masuk dalam tim kesehatan, bukanlah dokter pribadi pasangan calon,  dan bukan anggota dari Parpol dan bukan tim sukses  dari pasangan calon,” jelas Hironimus.

Hal itu sudah diatur dalam Juknis PKPU tentang tata cara pemeriksaan  kesehatan dan  apa yang disampaikann KPU Mimika, adalah hasil konsultasi dengan KPU RI.

“Terkait dengan rumah sakit ada syaratnya tersendiri, KPU akan membuat surat rekomendasi kepada Dinas Kesehatan, yang selanjutnya Dinkes akan merekomendasikan 3 rumah sakit, bisa saja rumah sakit yang dikelola oleh Pemda ataukah TNI/Polri atau rumah sakit swasta,” jelasnya.

Kemudian KPU akan melakukan pleno untuk menetapkan 1 rumah sakit yang akan melakukan pemeriksa kesehatan bagi Paslon.

“Setelah rekomendasi keluar, kita akan datang langsung ke RS, untuk melihat RS tersebut setelah itu kita akan pleno penetapan RS,  direktur rumah sakit nantinya yang akan membentuk tim pemeriksaan kesehatan, karena ketika kami sudah tunjuk RS, maka sampai kesimpulan sudah menjadi wewenang rumah sakit bukan lagi wewenang KPU,”ucap Hironimus lagi.

Untuk jadwal pemeriksaan akan dilangsungkan pada 27 Agustus hingga  2 September 2024, bila tidak ada dokter spesialis jiwa maka tanggung jawab RS untuk  menghadirkan dokter spesialis jiwa, sebab pemeriksaan tidak bisa dilakukan di luar Timika,” pungkasnya. (ela)