SOSIALISASI – Kapolsek Mimika Baru, AKP J. Limbong saat memberikan sosialisasi kepada siswa SD Koperapoka, Jumat (26/7). (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru memberikan sosialisasi terkait bullying atau perundungan di SD Negeri Koperapoka I, Distrik Mimika Baru, Mimika-Papua Tengah, Jumat (26/7).
Kapolsek Mimika Baru, AKP J. Limbong dalam sosialisasi tersebut mengatakan anak yang melakukan aksi perundungan merupakan tindakan menyakiti dalam bentuk fisik verbal atau emosional oleh seseorang atau kelompok kepada korban yang lebih lemah fisik atau mental secara berulang-ulang tanpa adanya perlawanan dengan tujuan membuat korban menderita.
“Ancaman pidana dan denda atas perbuatan bullying atau perundungan telah diatur dalam undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang diatur dalam pasal 80 Jo 76c dengan ancaman hukuman selama 3 tahun 6 bulan dan denda dengan paling banyak 72 juta,” jelasnya.
Selain itu, dirinya mengharapkan agar apa yang disampaikannya dijadikan pedoman dan dasar para murid untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun seseorang.
“Tindakan bullying sangat merugikan diri sendiri dan sangat mengancam jiwa, oleh sebab itu diharapkan dengan adanya sosialisasi ini anak-anak murid dapat memahami dan dijadikan dasar dalam berperilaku sehari-hari,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama pula, Srikandi Bhayangkara, Aipda Ernawati menjelaskan bentuk-bentuk atau jenis bullying kepada para murid agar dapat lebih jelas untuk memahaminya.
“Bentuk bullying itu dikelompokkan menjadi 4 jenis yaitu bullying atau perundungan fisik, verbal, sosial atau relasional dan secara cyber atau online di media sosial,” jelasnya. (glt)















Tinggalkan Balasan