Manto Ginting (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mimika menyerukan agar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP disesuaikan dengan jalur zonasi dan ketersediaan ruang kelas atau Rombongan Belajar (Rombel).
Manto Ginting, Kepala Bidang (Kabid) SMP dan SMA pada Dinas Pendidikan Mimika,kepada Timika eXpress via ponselnya, Rabu (3/7) mengatakan, syarat PPDB harus menyesuaikan dengan jumlah ruangan kelas.
“Kalau tersedia 10 ruang kelas, maka sekolah tersebut hanya boleh menerima sebanyak 320 peserta didik, artinya setiap kelas terdapat 32 peserta didik,” tegas Manto kerap ia disapa.
Pasalnya, ada empat jalur PPDB, yaitu jalur zonasi dengan ketentuan 70 persen, karena tujuan pembangunan sekolah dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI adalah untuk mendekatkan dengan tempat tinggal peserta didik.
Sementara jalur afirmasi harus mengakomodir secara khusus anak-anak Amungme dan Kamoro sesuai amanat Otonomi Khusus (Otsus).
“Jadi untuk jalur afirmasi itu lebih kusus untuk Suku Amungme dan Kamoro, walaupun anak itu secara zonasi tidak pas untuk sekolah di situ, tapi harus diterima kalau memang ada kemauannya untuk sekolah,”ucapnya.
Adapun jalur zonasi lebih diutamakan bagi peserta didik yang disesuaikan dengan alur kerja orang tua yang berpindah-pindah.
Hanya saja, ini harus dibuktikan dengan surat pindah dari sekolah asal.
Sedangkan PPDB jalur prestasi, ini tidak melalui tes, tetapi harus dibuktikan dengan sertifikat pretasi yang diraih dari Sekolah Dasar (SD) untuk masuk jenjang SMP.
“Untuk jalur prestasi, peserta didik yang berprestasi dalam bidang akademik dan non akademik harus melampirkan sertifikat. (kay)















Tinggalkan Balasan