FOTO BERSAMA – Anace Hombore, Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Setda Mimika foto bersama narasumber dan peserta usai pembukaan, Selasa (25/6) (FOTO: RINA HUTAPEA/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Pemerintah Distrik Mimika Baru menggelar sosialisasi tata naskah dinas kepada 11 kelurahan bertempat di Hotel Kanguru, Selasa (25/6).

Sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Setda Mimika, Anace Hombore. Turut hadir, Alan Jaya Tassa, Sekretaris Distrik Mimika Baru serta Irvan Leka, Kasubag Ortal selaku narasumber.

Anace Hombore, Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Setda Mimika dalam sambutannya mengatakan, salah satu komponen penting dalam ketatalaksanaan pemerintah adalah administrasi umum.

Yang mana ruang lingkup administrasi umum meliputi tata naskah dinas, ketentuan tentang tata naskah dinas yang berlaku untuk seluruh instansi pemerintah telah diatur dalam peraturan menteri negara pendayagunaan aparatur negara.

“Tata naskah dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, dan penyimpanan naskah dinas, serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan,” katanya.

Lanjutnya, sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2023 tentang tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah perlu diketahui bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 54 Tahun 2009 tentang tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan peraturan perundang-undangan.

Sehingga Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri baru nomor 1 Tahun 2023 tentang tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah.

“Di dalam peraturan ini diharapkan kepada aparat pemerintah baik kabupaten maupun distrik dapat memahami dan melaksanakan tata naskah dinas sebagai acuan dasar tertib administrasi perkantoran sesuai perkembangan pemerintahan dan pembangunan,” ujarnya.

Adapun maksud tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah adalah sebagai pedoman atau acuan pengelolaan tata naskah dinas di setiap organisasi perangkat daerah.

Pembekalan ilmu tata naskah sangat penting untuk mewujudkan tertib administrasi dalam hal tata naskah dinas.

Dengan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pembinaan, pengawasan dan penyeragaman tata naskah dinas .

“Saya menekankan bahwa pentingnya peningkatan sistem kerja di lingkungan pemerintah untuk memastikan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Sistem kerja yang baik di lingkungan pemerintah adalah kunci utama untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima,” tuturnya.

Oleh karena itu, kata Anace peningkatan kualitas sistem kerja menjadi hal yang mendesak untuk diterapkan terkait maksud tata naskah dinas yaitu untuk memberikan acuan umum sistem pengelolaan tata naskah dinas dan acuan pembuatan petunjuk teknis.

Selain itu, tata naskah dinas memiliki tujuan untuk menciptakan kelancaran komunikasi tertulis sehingga berhasil guna dan berdayaguna serta meningkatkan tertib, efisiensi dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Saya mengharapkan agar peserta betul-betul mengikuti kegiatan ini dengan serius agar nantinya dapat memahami dan melaksanakan administrasi perkantoran dan administrasi umum dengan baik di instansi masing-masing,”harapnya.

Sementara itu, Alan Jaya Tassa, Sekretaris Distrik Miru mengatakan, kegiatan sosialisasi ini diberikan kepada ASN yang berada di distrik, kelurahan dan kampung supaya dapat memahami terkait dengan cara membuat surat keluar, surat masuk yang pada intinya untuk menunjang keberhasilan administrasi perkantoran.

“Kita buat sosialisasi tata naskah dinas ini bertujuan untuk ASN dapat memahami tentang cara membuat surat, memberikan telaahan yang baik kepada pimpinan dan juga hal-hal lain yang berkaitan dengan perkantoran,” ungkap Alan.

Sedangkan Kasubag Kepegawaian dan Akutabilitas Kinerja Aparatur, Irvan Leka sebagai pemateri mengharapkan, setelah giat ini diharapkan tidak ada lagi pegawai yang salah dalam membuat surat.

“Setiap pegawai harus menguasai urutan pembuatan surat, seperti memperhatikan kode surat, nomor surat, kode domisili, kop surat, stempel, tanda tangan dan amplop surat,” pungkasnya. (aro)