Berita Timika

95 Napi Lapas Timika Diusulkan Dapat Remisi Natal

Mansur Yunus Gafur (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika, mengusulkan pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal 2024 kepada 95 orang Narapidana (Napi) yang beragama Kristen dan Katolik.

Kepala Lapas (Kalapas) Timika, Mansur Yunus Gafur mengatakan, pengusulan 95 orang Napi tersebut menerima RK 1, yaitu potongan masa tahanan.

“Untuk usulan remisi khusus Natal, kami sudah ajukan ke Dirjen Pemasyarakatan Republik Indonesia (RI) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua,” ungkap Mansur kepada Timika eXpress di ruang kerjanya, Selasa (10/12/2024).

Ia meyebut, remisi khusus Natal ini diberikan kepada para Napi yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, yaitu berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, dan tidak terlibat dalam pelanggaran aturan selama di Lapas Kelas IIB Timika. Mansur  juga menjelaskan, jumlah warga binaan Lapas Timika per 10 Desember 2024 sebanyak 301 orang.

“Dari 301 warga binaan, terdiri dari 205 Napi dan 96 tahanan,” ujarnya.

Sebanyak 301 warga binaan ini masih menjalani masa pembinaan, ini didominasi perkara Narkotika sebanyak 108 orang, Tipikor 4 orang, perlindungan anak 68 orang, pencurian 52 orang, penganiayaan 14 orang, pengeroyokan 13 orang, pembunuhan 12 orang,  penggelapan 11 orang dan 19 orang pidana lain-lain. (via)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button