KANTOR: Lapas Kelas II B Timika (FOTO: DOK/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Sebanyak 70 Warga Binaan (WB) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika mendapatkan Remisi Khusus (RK) hari raya Natal 2023 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Republik Indonesia.

Marthen Bake Palinoan, Kepala Lapas Timika  mengatakan, untuk 70 WBP yang mendapatkan remisi antara lain Tipikor 4 orang, Narkoba 9 orang, anak dibawah umur 1 orang dan Kriminal Umum 56 orang.

“Karena ini bulan Desember yang dapat remisi khusus Napi Kristen, nanti kalau Lebaran khusus Napi Muslim,” kata Marthen pada Jumat (29/12).

Menurutnya, dari 70 WBP tersebut mendapatkan remisi yang bervariasi.

“Ada yang dapat dua bulan, satu bulan, 15 hari bervariasi paling banyak remisi khusus ini 2 bulan,” tuturnya.

Untuk diketahui, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Natal Tahun 2023. (acm)