TIMIKAEXPRESS.id — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat sebanyak 7.117 peserta mandiri di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, menunggak iuran dengan total nilai mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
Hal itu diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Hernawan Priyastomo, kepada wartawan di Timika, Senin (20/10/2025). Ia menjelaskan bahwa jumlah tunggakan bersifat dinamis dan terus diperbarui.
“Penyebabnya beragam, seperti kemampuan finansial peserta dan faktor lainnya,” jelas Hernawan.
Akibat tunggakan tersebut, kepesertaan secara otomatis dinonaktifkan, sehingga peserta tidak dapat mengakses layanan kesehatan hingga tunggakan dilunasi.
“Kalau iuran tidak dibayar, kartu langsung tidak aktif. Solusinya bisa lewat program cicilan,” ujarnya.
Untuk menindaklanjuti hal ini, BPJS Kesehatan melakukan penagihan melalui telepon (tele-collecting) dan menyebarkan informasi program cicilan kepada peserta yang menunggak.
Bagi peserta yang benar-benar tidak mampu, Hernawan menyarankan agar melapor ke Dinas Sosial Kabupaten Mimika untuk dapat diusulkan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah pusat maupun daerah.
“Tunggakan iuran maksimal dihitung selama dua tahun. Jika lebih dari dua tahun, tetap ditagih dan bisa mengikuti program cicilan melalui Call Center 165,” tambahnya.
Hernawan pun mengimbau peserta BPJS Kesehatan di Mimika agar proaktif melunasi iuran dan tidak menunggu tunggakan membesar agar layanan kesehatan tetap aktif. (via)















Tinggalkan Balasan