Ananias Faot (FOTO: YOSEF/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mimika saat ini sedang memproses Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 528 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) yang telah dinyatakan lulus seleksi.

Namun, untuk menginput NIP diperlukan ada surat pernyataan tanggungjawab mutlak yang harus ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“528 CPNS itu posisi sekarang ini tinggal menginput mereka punya NIP. Jika sudah ditandatangani oleh PPK baru bisa diinput ke sistem untuk penerbitan NIP,” kata Ananias Faot kepala BKPSDM Mimika saat ditemui di Pusat Pemerintahan SP 3, Selasa (4/7).

Ia mengaku hal ini masih menjadi PR dikarenakan sebelumnya berkas tersebut ditandatangani oleh Plt Bupati Mimika Johanes Rettob.

“Saya masih berkomunikasi dengan beliau jika beliau berkenan maka dokumen akan saya bawa untuk di tanda tangan setelah itu baru kita input ke sistem,” jelasnya.

Dikatakan, SK CP ini tergantung dari surat pertanggungjawaban mutlak yang sudah ditandatangani oleh PPK.

“Kalau sudah ditandatangani surat pernyataan mutlak dari PPK maka segera kita input baru SK terbit. Kalau SK sudah terbit baru kita mulai dengan pelatihan dasar bagi P3K maupun CPNS,” jelasnya.

Lanjutnya, targetnya  harus sudah selesai, namun karena kendala di surat pernyataan tanggungjawab tersebut sehingga sampai sekarang belum ditandatangani.

“Kalau formasi 528 orang ini sudah selesai maka kami akan umumkan seleksi CPNS formasi umum dengan kuota 274 formasi itu sekaligus mengumumkan sisa selisih 72 atau 73 kuota dari formasi honorer yang sebelumnya diganti,” tutupnya. (acm)