PELAYANAN – Suasana pelayanan di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Timika. (FOTO: INDRI/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Pengadilan Negeri (PN) Timika sepanjang Tahun 2023 menangani 510 perkara, dimana 90 persen diantaranya sudah diputuskan.
Muh. Khusnul Fauzi Zainal, SH selaku Humas PN Timika kepada Timika eXpress belum lama ini mengatakan, dari 510 perkara yang ditangani meliputi 143 pidana, 107 gugatan, dan permohonan sekitar 260 perkara.
Khusnul menyebut, khusus perkara pidana didominasi kasus narkotika, pencurian dan penganiayaan.
Angka ini menurun jika dibandingkan Tahun 2022, dimana perkara pidana yang ditangani 177 perkara.
“Kalau perkara perdata stagnan, tidak ada peningkatan atau penurunan, yaitu seratus lebih. Kalau perkara perdata didominasi perceraian,” ungkap Khusnul.
Lebih lanjut, kata Khuznul, untuk perkara pidana sekitar 90 persen sudah diputus, sedangkan perdata sekitar 80 persen.
Selain itu, dalam penyelesaiannya, PN Timika juga menerapkan Restoratif Justice (RJ), namun RJ yang diterapkan PN tidak sama dengan penerapan dari institusi hukum lainnya.
“Kalau di institusi hukum lain dengan RJ dapat menyelesaikan perkara, kalau di tingkat pengadilan hanya untuk meringankan hukuman,”tandasnya.
Sementara itu, Putu Mahendra, SH.,MH, Ketua PN Timika menyebut 90 persen perkara pidana di 2023 telah disidangkan, sedangkan kasus perdata sebanyak 170 perkara telah disidangkan.
Ia menambahkan, selain narkotika, pencurian dan penganiayaan, kasus asusila pada anak juga meningkat.
“Sepanjang 2023 terdaftar 10 kasus asusila. Kalau dibandingkan 2022 lalu hanya 5 kasus asusila,” sebutnya.
Ia menambahkan, hingga kini PN Timika masih mengadili perkara asusila yang menjerat 4 anak di bawah umur.
“Karena masih anak di bawah umur sehingga hakim akan menentukan hukumannya sesuai fakta persidangan. Kalau yang paling berat hukumannya akan kami kirim ke Jayapura. Bila ada pertimbangan lain bisa dikembalikan ke orang tua, namun tetap dalam pengawasan,” pungkasnya. (ela)













Tinggalkan Balasan