AMANKAN – Terduga pengrusakan saat diamankan di Polsek Mimika Timur (FOTO: IST/TimeX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Unit Reskrim Polsek Mimika Timur berencana melakukan pemeriksaan terhadap 15 pelaku pengrusakan Kantor Polsek Mimika Timur pada 2 Desember 2023 lalu.
AKP Matheus Tanggu Ate, Kapolsek Mimika Timur kepada Timika eXpress di ruang kerjanya pada Senin (11/12) mengatakan, pemeriksaan ke 15 pelaku akan dilakukan pada Januari 2024 mendatang.
“Mereka ini melakukan aksi penyerangan ke Kantor Polsek Mimika Timur ketika jenazah Febrianto Yoko Manenawa (17) tiba di lokasi pemalangan. Akibat penyerangan tersebut ada beberapa kaca di Kantor Polsek pecah termasuk rumah mobil patroli Mimika Timur pun rusak,” katanya.
Sementara itu, anggota sempat mengamankan Wilhelmus Kubepa yang diduga sebagai salah satu pelaku dalam pengrusakan tersebut.
Namun ketika dikroscek, ternyata bukan dia pelaku, sehingga pihaknya telah mengeluarkannya dari Rutan Polsek Mimika Timur.
“Kami memang sempat melakukan penahanan terhadap Wilhelmus selama 7 hari semenjak 2 Desember hingga 9 Desember lalu. Namun kami sudah melakukan penangguhan penahanan, sehingga terduga sudah kembali ke rumahnya di Kampung Tipuka,” jelasnya.
Tambah Kapolsek, pihak keluarga sudah melakukan permohonan penangguhan penahanan dengan membuat surat pernyataan dan berjanji akan menyerahkan 15 pelaku pengrusakan kepada pihak kepolisian jika dibutuhkan penyelidikan.
“Terduga sangat kooperatif saat ditahan dan keluarga juga berjanji akan membayar ganti rugi terhadap kerusakan kantor sebesar Rp10 juta pada Januari 2024 mendatang,” katanya. (glt)













Tinggalkan Balasan