WARGA BINAAN – Warga binaan Lapas Kelas IIB Timika (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Sebanyak 122 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika diusulkan menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2025.
Kepala Lapas Kelas IIB Timika, Mansur Yunus Gafur, mengatakan seluruh warga binaan yang diusulkan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk Natal 2025, sebanyak 122 warga binaan diusulkan menerima remisi khusus,” ujar Mansur saat dikonfirmasi, Selasa (16/12).
Ia menjelaskan, penerima remisi berasal dari berbagai tindak pidana, di antaranya kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak 20 orang, perlindungan perempuan dan anak (PPA) 48 orang, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) empat orang, kekerasan seksual dua orang, pelanggaran Undang-Undang Kesehatan satu orang, pengeroyokan tujuh orang, kecelakaan lalu lintas tiga orang, pembunuhan lima orang, penadahan satu orang, pencurian 17 orang, penganiayaan 12 orang, serta penggelapan dua orang.
Menurut Mansur, remisi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik dengan tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin dalam enam bulan terakhir, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
“Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti pembinaan, sehingga kelak dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” pungkasnya. (via)














Tinggalkan Balasan