Warga Palang Pembangunan Kantor Dinas Perpustakan
PALANG – Tampak spanduk bertuliskan tuntutan para pekerja, yang hak-haknya belum dibayar oleh kontraktor yang mengerjakan pembangunan Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, di Jalan Budi Utomo Ujung (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Pembangunan kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah terpaksa dihentikan.
Pasalnya, hak buruh lepas yang selama ini bekerja dalam proyek tersebut belum dibayar oleh CV Cahaya Salju Abadi selaku pemenang tender.
Dance Nere, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah kepada Timika eXpres menjelaskan, pemalangan pekerjaan proyek pembangunan kantornya, tidak ada kaitannya dengan Pemda Mimika, karena pekerjaan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Iapun membenarkan adanya aksi pemalangam tersebut, sehingga pekerjaan terhenti selama tiga hari.
“Saya tekankan pemalangan itu, hanya riak-riak kecil saja, antara buruh lepas dengan pihak kontraktor yang mempekerjakan mereka, tetapi kalau dari sisi Pemda, tidak ada masalah, sebab pekerjaan itu, dilelang secara terbuka dan kontraknyapun tercatat sistem aplikasi DAK Fisik, sehingga bisa diakses oleh siapa saja,” ujarnya saat mengikuti kegiatan di lantai dua Hotel Swiss-Belinn, Jumat (1/11/2024).
Dance juga mengakui bahwa keterlambatan ini, karena adanya kendala administrasi, namun kontraknya telah jatuh sejak Juni 2024.
Diketahui bahwa pada papan kontrak pembangunan kantor Dinas Perpustakan dan Arsip Daerah tertulis bahwa pekerjaan tersebut bernomor kontrak 400.13/277/SP/IX/2024 dan tanggal kontrak sejak 18 September 2024 dengan pelaksanaan 105 hari kalender, Nilai kontrak Rp9.291.623.000, dan konsultan PT Lambada Mulai Kreasindo (eno)