Berita TimikaHUKRIM

Tudingan ke JR Tidak Benar, Jubir dan Tim Hukum JOEL Tempuh Jalur Hukum

JUMPA PERS – Tim Hukum JOEL saat menggelar jumpa pers pada Kamis (19/9/2024). (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Adanya pemberitaan masif dari beberapa media online terkait sinyalemen adanya upaya penzoliman guna memaksa pihak penyelenggara Pilkada mendiskualifikasi Pasangan Calon (Paslon) JOEL akronim dari Johannes Rettob-Emanuel Kemong.

Adapun tudingan yang dialamatkan  kepada Johannes Rettob (JR), yaitu soal  pergantian pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika sewaktu JR masih menjabat sebagai Plt. Bupati Mimika, adalah tidak benar alias hoaks, bahkan atas tudingan tersebut, sama sekali tidak pernah dilakukan oleh JR.

Penegasan ini diungkapkan oleh Juru Bicara (Jubir) dan Tim Hukum JOEL saat menggelar jumpa pers di Sekretariat Paslon JOEL, Kamis (19/9/2024).

Saleh Alhamid selaku Jubir Paslon JOEL menyampaikan, terkait penyampaian dan pengaduan beberapa oknum masyarakat kepada pihak KPU Mimika selaku penyelenggara Pilkada, yang mana disampaikan bahwa JR telah melakukan tindakan yang melanggar aturan, yaitu melakukan rolling 15 pejabat di lingkup Pemkab Mimika.

“Sebetulnya yang pantas menjawab ini adalah BKPSDM, ini betul apa tidak. Dan dengan tegas saya mau sampaikan bahwa hal yang dituduhkan itu adalah tidak benar. JR tidak pernah meroling 15 pejabat, tapi yang ada adalah para pejabat itu yang meminta pengunduran diri dari jabatan,” tegasnya.

Bahkan terkait ini, lanjut Saleh kerapa ia siapa, hal ini telah dilaporkan ke Kemendagri, dan Kemendagri sudah menyurati Pj Gubernur Provinsi Papua Tengah.

Dimana surat Kemendagri Nomor 100.2.2.6/6414/Otda , isinya menjelaskan tentang pengaduan tersebut.

“Kemendagri minta kepada Pj Gubernur Provinsi Papua Tengah untuk membentuk tim investigasi berkaitan dengan laporan tersebut. adapun tim investigasi dari inspektorat dan Badan Kepegawaian Provinsi Papua Tengah, mereka melakukan pemeriksaan dan memastikan benar atau tidak terhadap apa yang dituduhkan oleh beberapa orang terhadap JR,” ungkapnya.

Sayangnya, dari hasil investigasi tersebut, lanjut Saleh, tim tidak dapat menyimpulkan bahwa 15 pejabat dimaksud dalam surat Plh. Ditjen Otda pada Kemendagri aalah sama dengan nama 15 orang pejabat yang mengundurkan diri dari jabatan defenitif.

Pasalnya, surat yang dikeluarkan oleh Plh. Ditjen Otda pada kemendagri tidak dapat melampirkan daftar nama 15 pejabat dimaksud.

“Tentu ini ada kelainan karena tim tidak temukan nama-nama dari 15 orang pejabat dimaksud. Tapi, yang dilaporkan itu nama lain, dan yang yang ditemukan lain pula namanya. Apalagi JR sewaktu menjabat Plt. Bupati Mimika, belum pernah melaksanakan pelantikan maupun pemberhentian pejabat defenitif, dan yang sampaikan ini adalah tim inspektorat dari Provinsi Papua Tengah, bukan pegawai disini (Timika),” ujarnya.

Saleh menambahkan, kalau SK pengunduran diri 15 pejabat dari jabatan, sampai saat ini masih dalam proses BKPSDM Kabupaten Mimika.

Saleh yang juga politisi Partai Hanura mengungkapkan bahwa JR  sudah menghadiri panggilan, namun ada masalah lain muncul, dimana KPU menunjukan bukti lampiran yang dilaporkan oleh pelapor, yakni SK dari Plt. Bupati Mimika.

“SK yang bersifat rahasia ini kan hanya bisa dimiliki cuma bupati dan Kemendagri, tapi kenapa SK ini bisa bocor ke tangan oknum-oknum masyarakat. Mereka dapat dari mana SK ini, ini diduga kuat ada bocoran dari oknum-oknum di Kemendagri untuk memperkeruh situasi politik di Kabupaten Mimika,” tuturnya.

Oleh sebab itu, dengan adanya pemberitaan dan tuduhan terhadap JR, kata Saleh, ini sudah masuk unsur pencemaran nama baik.

“Tim Hukum JOEL akan tempuh jalur hukum, yaitu melaporkan ke pihak yang berwajib,” tandasnya.

Sementara itu, mewakili Ketua Tim Hukum JOEL, Welly Rondonuwu Goha, S.H menambahkan, terkait dugaan pencemaran nama baik hingga berita bohong yang menyebabkan provokatif di Kabupaten Mimika, ini sudah dikoordinasikan dengan ketua tim dan beberapa pengacara senior yang ada di Jayapura.

“Jadi langkah-langkah hukum yang akan kita tempuh, kita akan membuat laporan pengaduan terkait media-media online ke Dewan Pers atas tuduhan sepihak terhadap JR. Selanjutnya, jika ada dugaan tindakan pidana di dalamnya, maka kami akan proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk, kami juga akan membicarakan beberapa langkah untuk ditindaklanjuti terkait bocornya SK bersifat rahasia yang sampai ke tangan oknum-oknum masyarakat,” tegasnya.

Selanjutnya, Yunita I Koy, SH.,MH, mengatakan bahwa tim juga akan melanjutkan ke dalam pengambilan tindakan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Saat  ini kita akan kumpulkan bukti secara valid dulu. Jadi nanti ada tiga langkah hukum yang ditempuh, yaitu ke PTUN, pidana umum dan ke Dewan Pers,” ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan di salah satu media online, bahwa Kepala BKPSDM Kabupaten Mimika, Evert Lukas Hindom menegaskan bahwa isu yang beredar terkait Plt. Bupati Mimika JR telah melakukan mutasi ASN secara diam-diam adalah tidak benar alias berita bohong (hoaks).

“Jadi tidak ada mutasi ASN secara diam-diam yang dilakukan oleh JR sejak menjabat Plt. Bupati Mimika tanggal 24 April 2024 hingga akhir masa jabatannya pada 6 September 2024,” demikian Evert. (glt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button