Ahmad Syafrudin Yusuf (FOTO: ISTIMEWA/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Realisasi Transfer ke Daerah (TKD) untuk Kabupaten Mimika hingga 20 Oktober 2025, telah mencapai Rp2,3 triliun atau 64,67 persen dari total pagu sebesar Rp3,7 triliun.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Bank Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Timika, Ahmad Syafrudin Yusuf, saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Cenderawasih, Senin (3/11).

Ia menjelaskan, TKD merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendanai urusan pemerintahan daerah.

Komponen TKD meliputi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik, serta Dana Desa.

Rinciannya, DAU sebesar Rp683 miliar telah terealisasi Rp388 miliar atau 56,8 persen.

DBH dari Sumber Daya Alam (SDA) dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp2,3 triliun terealisasi Rp1,59 triliun atau 67,6 persen.

Sementara itu, DAK fisik dari pagu Rp38 miliar baru terealisasi Rp4,87 miliar atau 12,6 persen, dan DAK nonfisik dari Rp203 miliar terealisasi Rp140 miliar atau 68,99 persen.

“Realisasi DAK fisik rendah karena beberapa kegiatan di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan belum terkontrak. Hanya kegiatan yang sudah terkontrak yang dapat disalurkan,” jelas Ahmad.

Menurutnya, dari total Rp38 miliar DAK fisik, hanya sekitar Rp7 miliar yang sudah memiliki kontrak, sehingga hanya itu yang bisa disalurkan hingga akhir tahun.

Selain itu, Dana Otonomi Khusus (Otsus) senilai Rp230 miliar terealisasi Rp167 miliar atau 75 persen, dan Dana Desa dari pagu Rp130 miliar baru tersalurkan Rp69 miliar atau 53,17 persen.

Ia menjelaskan, Dana Desa disalurkan dalam dua tahap.

Penyaluran tahap kedua baru dapat dilakukan setelah 60 persen dana tahap pertama terealisasi, serta disertai surat komitmen dukungan terhadap Koperasi Merah Putih dan akta pendirian Koperasi Desa Merah Putih.

“Tahap dua ini paling cepat bisa disalurkan bulan Juni, dan paling lambat 16 Desember, asalkan seluruh syarat sudah terpenuhi,” tandasnya. (*/)