AMANKAN – Tampak puluhan mesin alkon saat diamankan di Polsek Kuala Kencana, Selasa (25/2/2025) (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Tim gabungan meliputi petugas keamanan (security) PT Freeport Indonesia (PTFI) diback up Satgas Amole, dan personel Polsek Kuala Kencana berhasil mengamankan 57 unit mesin alkon (penyedok) yang digunakan para pendulang emas tradisional di area Obyek Vital Nasional (Obvitnas) setempat.

Puluhan unit mesin alkon itu diamanka dalam gelar sweeping penertiban warga non karyawan, yakni pendulang emas sepanjang area Freeport mulai dari Mile Point (MP) 39 hingga MP 21 pada Sabtu (22/2/2025). 

Penertiban dilakkan lantaran aktivitas para pendulang ditengarai merusak lingkungan dan juga menganggu aktivitas operasional PTFI.

“Jadi kami tertibkan pendulang dan amankan puluhan unit mesin alkon, karena aktivitas para pendulang telah merusak tanggul barat dan tanggul timur. Para pendulang menyemprot tanggul menggunakan  alkon dan bisa mengakibatkan banjir dan juga fatal terhadap para pendulang itu sendiri”. 

Demikian diungkapan Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemi Reinhard kepada Timika eXpress, Selasa (25/2/2025).

“Jadi, saat sweeping kami amankan 57 unit mesin alkon, karena para pendulang sebelumnya sudah diedukasi dan diimbau, tapi terulang lagi, sehingga mesin alkon yang diamankan jadi jaminan dan barang bukti,” katanya. 

Menuurt AKP Djemi Reinhard, saat sweeping, para pendulang memilih kabur dan meninggalkan mesin alkon. 

AKP Djemi Reinhard menegaskan kepada para pendulang atau warga non karyawan agar ke depan tidak lagi menggunakan mesin alkon untuk mendulang di area konsensi PTFI. 

“Tim sudah edukasi dan imbau, jadi kalau ke depannya terjadi lagi, maka kita akan tindak tegas pendulang yang masih gunakan mesin alkon, karena dampaknya  bisa merusak lingkungan dan ekosistem di sekitarnya, juga menganggu aktivitas operasional PTFI,” serunya. (via)