BARANG BUKTI – Tim Buser Sat Reskrim Polres Mimika saat mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 di Kantor Satreskrim Polres Mimika, Selasa (29/7) (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika menangkap seorang pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berinisial YB (25) di kawasan Lapangan Jayanti, Jalan Yos Sudarso, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah, Selasa (29/7) sekitar pukul 19.30 WIT.

Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, S.I.K. YB.

YB yang merupakan warga Jalur 2 Jalan Busiri, ini ditangkap tanpa perlawanan.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, dalam keterangannya Rabu (30/7), mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/286/VII/2025/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 29 Juli 2025.

Laporan itu diajukan oleh korban, Dheny Ardiansyah Simon, anggota Polri, atas kehilangan sepeda motor Yamaha warna hitam dengan nomor polisi PA 4990 ME yang diparkir di depan rumahnya di Jalan Samratulangi, Gang Kecapi, pada Minggu (20/7) sekitar pukul 03.00 WIT.

“Korban memarkirkan sepeda motornya di depan teras rumah. Saat hendak pergi ibadah, motor tersebut sudah tidak ada,” jelas Iptu Hempy.

Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha SE88.

“Hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku adalah residivis dalam dua kasus Curanmor. Ia pernah dihukum 1 tahun 2 bulan pada 2021 dan kembali dipenjara selama 2 tahun pada 2023,” tambahnya.

Selain kasus yang baru terungkap, YB juga diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Vario di kawasan Jayanti pada Sabtu, 19 Juli 2025. Barang bukti dalam kasus tersebut masih dalam proses pencarian.

“Pelaku mengaku mencuri motor untuk dijual, dan hasilnya digunakan untuk membeli minuman beralkohol,” tutup Hempy. (via)