AMANKAN – Tim Buser Polres Mimika saat mengamankan pelaku Curas di Jalan Cendrawasih, Timika. (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id –Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Mimika melalui tim Buru Sergap (Buser) berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian dan kekerasan di Jalan Cenderawasih pada Kamis (25/4) sekitar pukul 16.00 WIT.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq kepada Timika eXpress via ponsel pada Senin (29/4) mengatakan, pelaku kini diamankan di Rutan Polres Mimika di Mile 32.

Dijelaskannya, awalanya korban AI (26) sedang beristirahat, tiba-tiba pelaku berinisial AE (31) bersama dua orang temannya menghampiri korban sambil membawa sebilah parang dan mengancam agar korban menyerahkan handphone miliknya.

Lanjut Kasat Reskrim, korban merasa ketakutan akhirnya menyerahkan handphonenya dan langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian tersebut.

Sekitar pukul 21.00 WIT, korban yang sedang asik bercerita dengan bosnya berinisial L di tempat kerja korban di Jalan Cendrawasih.

“Tiba-tiba pelaku bersama dua orang temannya mendatangi korban dengan membawa Sajam dan langsung menebas korban dengan sajam, beruntung korban langsung menghindar dan melarikan diri,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, korban langsung mendatangi Polres Mimika guna membuat laporan polisi pada 26 April 2024.

Mendapat laporan tersebut, Tim Buser Polres Mimika langsung bergerak mengumpulkan informasi terkait kejadian tersebut.

“Kita langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, tim berhasil mengamankan pelaku AE di Jalan Leo Mamiri, tepatnya di Pasar Damai, Timika pada 27 April 2024 sekitar pukul 23.40 WIT,” jelasnya.

Untuk motifnya kata Kasat, pelaku murni melakukan pencurian dengan cara kekerasan. (glt)