AMANKAN – Tim Babat Satreskrim Polres Mimika saat mengamankan salah satu terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Jalan Yos Sudarso, Timika, Jumat (7/8/2026). (FOTO: IST/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id – Tim Babat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Mimika, Papua Tengah.

Kedua pria berinisial J.T. dan A.B. diamankan secara terpisah di kawasan Jalan Yos Sudarso, tepatnya di sekitar depan RSUD Mimika, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 00.40 WIT.

Kasi Humas Polres Mimika, IPTU Hempy Ona, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/176/II/2026/SPKT/Polsek Mimika Baru/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 19 Februari 2026.

Kasus tersebut bermula ketika korban memarkirkan satu unit sepeda motor Honda dengan nomor polisi PT 6082 LC di teras rumahnya. Saat hendak digunakan kembali, korban mendapati sepeda motor tersebut telah hilang.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian dan kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Babat melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait keberadaan sepeda motor yang diduga merupakan barang hasil curian.

Sekitar pukul 00.40 WIT, Jumat (7/8/2026), tim bergerak menuju Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan RSUD Mimika. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sepeda motor yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian.

“Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sepeda motor tersebut merupakan kendaraan yang dilaporkan hilang. Kendaraan kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan,” ujar Hempy.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan J.T. yang diduga mengetahui keberadaan kendaraan tersebut.

Tim selanjutnya melakukan pemantauan dan mendatangi rumah J.T. di kawasan Jalan Yos Sudarso, tepatnya di sekitar depan RSUD Mimika.

“Tim melakukan pembuntutan ke rumah pelaku dan mengamankan J.T. di rumahnya,” jelas Hempy.

Dalam pemeriksaan awal, J.T. disebut menerangkan bahwa dirinya menjual satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian yang dilakukan oleh rekannya, A.B.

Berdasarkan keterangan tersebut, Tim Babat kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan A.B.

Petugas akhirnya menemukan A.B. berada di halaman Kampus AKPER RSUD Mimika. Polisi kemudian mengamankan A.B. dan membawanya bersama J.T. ke Kantor Pelayanan Polres Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua terduga pelaku saat ini masih menjalani proses pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing dalam kasus tersebut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap secara keseluruhan rangkaian pencurian, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain serta keberadaan barang bukti lainnya. (via)