MUSNAHKAN – Ketua Pengadilan Negeri Timika Putu Mahendra didampingi Kabag Ren Polres Mimika AKP Aslam Djafar saat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 32,3785 gram di Kantor Satresnarkoba Polres Mimika, Mile 32, Senin (10/8/2026). (FOTO: GREN/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id – Polres Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 32,3785 gram hasil pengungkapan Satresnarkoba sepanjang 2026. Jika diedarkan, barang bukti tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp74 juta.
Pemusnahan berlangsung di Kantor Satresnarkoba Polres Mimika, Mile 32, Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana, Mimika-Papua Tengah, Senin (10/8/2026).
Pemusnahan dipimpin Kabag Ren Polres Mimika, AKP Aslam Djafar, didampingi Kasat Narkoba Polres Mimika IPTU Y. Rante Limbong, Ketua Pengadilan Negeri Timika Putu Mahendra, serta Kasi Pidum Kejari Mimika Maria P.D.J. Masella.
Dalam konferensi pers, AKP Aslam menjelaskan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika pada 27 Juli 2026.
Polisi mengamankan tersangka M.D alias G, yang disebut sebagai pengedar atau penempel narkotika, di kamar Nomor 25 Manila Homestay, Jalan Busiri Ujung, sekitar pukul 00.05 WIT.
“Tersangka M.D alias G merupakan DPO kasus narkotika pada 20 Mei 2026 dengan barang bukti sabu sebanyak 279 paket plastik klip kecil dan satu paket plastik sedang dengan berat 298,3035 gram yang disita dari tersangka Nolla Novita Magdalena Linogi alias Vita,” jelasnya.
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi kembali menemukan 38 paket plastik bening kecil yang diduga berisi sabu di sekitar Jalan Busiri Ujung.
Setelah dilakukan penimbangan di Laboratorium Forensik Polda Papua di Jayapura, total barang bukti memiliki berat netto 33,5733 gram.
Dari jumlah tersebut, 0,1071 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan 1,0877 gram untuk pembuktian di pengadilan. Sementara 32,3785 gram dimusnahkan.
“Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan seberat 32,3785 gram. Bila terjual, nilainya sekitar Rp74 juta,” ungkap Aslam.
Dalam perkara ini, M.D alias G dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Polisi juga masih memburu sejumlah orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di antaranya Matruji berinisial M dan Afandi berinisial A.
Kasat Narkoba Polres Mimika IPTU Y. Rante Limbong menegaskan pihaknya terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan narkotika yang masih tersisa.
“Kami terus melacak keberadaan DPO. Kami juga berkoordinasi dengan kepolisian di daerah lain untuk melacak keberadaannya,” pungkasnya. (via)













Tinggalkan Balasan